Sumber

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi dan Perdagangan

Folder: TJA 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi dan Perdagangan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadits tentang kewajiban memenuhi syarat.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang laknat bagi pemberi dan penerima suap.
  • Ahmad — Imam Ahmad bin Hanbal, perawi hadits tentang suap.
  • Ahmad Ghafir — Penanya asal Desa Mlandi, Kec. Garung, Wonosobo.
  • Al Hakim — Perawi hadits tentang kewajiban memenuhi syarat.
  • Ath Thabarany — Perawi hadits tentang suap dari Ibnu 'Amr.
  • Banda Aceh — Kota alamat pengirim pertanyaan.
  • Bank Mu'amalat Islam — Alternatif bank yang disarankan untuk dihubungi.
  • Bengkulu — Provinsi lokasi STM Muhammadiyah Bengkulu.
  • BNI — Bank Pemerintah yang disebut sebagai salah satu bank yang dapat dibenarkan.
  • Djuremi — Penanya tentang hukum menjual bangkai.
  • Drs. Adnan AR. — Pengirim pertanyaan tentang perubahan status bank pemerintah.
  • Ibnu 'Amr — Perawi hadits tentang pemberi dan penerima suap masuk neraka.
  • Jasa Raharja — Perusahaan asuransi yang memberikan santunan kecelakaan.
  • Jawa Timur — Provinsi alamat pengirim pertanyaan.
  • Kalimantan Selatan — Provinsi lokasi pengirim pertanyaan.
  • Lampulo — Bagian alamat pengirim pertanyaan.
  • M. Nasir Nasution — Pengirim pertanyaan tentang dana yatim piatu.
  • M. Sony Cahyanto — Penanya tentang hukum membudidayakan ayam Bangkok.
  • Majlis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan pendapat tentang hukum koperasi pada tahun 1989.
  • Massuri J — Pengirim pertanyaan tentang uang Taspen, asuransi jiwa, dan santunan kecelakaan.
  • Medan — Kota alamat pengirim pertanyaan.
  • Pacitan — Kabupaten alamat pengirim pertanyaan.
  • PCM Bag. PKU Telukbetung — Organisasi pengirim pertanyaan tentang uang Taspen.
  • Pulau Buayan Darat — Lokasi alamat pengirim pertanyaan.
  • Rabain — Pengirim pertanyaan tentang uang muka dalam pembelian.
  • STM Muhammadiyah Bengkulu — Sekolah tempat pengirim pertanyaan.
  • Sukarlin Tahuri — Penanya tentang hukum hadiah undian bank.
  • Sumatera Utara — Provinsi alamat pengirim pertanyaan.
  • Surya AS — Pengirim pertanyaan tentang uang pelicin atau suap.
  • Tsauban — Perawi hadits tentang laknat bagi pemberi, penerima, dan penghubung suap.
  • Tulakan — Kecamatan alamat pengirim pertanyaan.

Istilah Kunci

  • 'Urf — Kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang dapat dijadikan dasar hukum.
  • Al-Hujatu Tunaggalu Mangilataddarurah — Kaedah bahwa kebutuhan dapat menempati posisi darurat.
  • Faraid — Hukum pembagian waris dalam Islam.
  • Harta anak yatim — Harta milik anak yatim yang dilarang dimakan secara tidak patut.
  • Harta warisan — Harta peninggalan yang harus dibagi kepada ahli waris.
  • Kaidah Fiqhiyah — Kaidah yang menyatakan bahwa kebiasaan yang baik dapat menjadi syarat.
  • Koperasi — Bentuk muamalah baru yang hukumnya ditetapkan secara ijtihad.
  • Mu'amalah — Hubungan antar manusia dalam urusan duniawi, khususnya transaksi.
  • Musytabihat — Perkara yang menimbulkan keraguan, perlu dihindari kecuali ada kepentingan syar'i.
  • Riba — Hukumnya haram, disamakan dengan bunga bank, dibedakan dari bunga koperasi.
  • Risywah — Suap, sesuatu yang diberikan untuk membatalkan yang benar atau membenarkan yang batal.
  • Tajhiz — Biaya pengurusan jenazah yang harus dipenuhi sebelum pembagian warisan.
  • Wasiat — Pesan terakhir orang yang meninggal yang harus dipenuhi dari harta peninggalan.
  • Zakat mal — Zakat atas harta yang disimpan di bank dengan nisab dan haul tertentu.
  • Zawul Furud — Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan dalam Al-Quran.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 3/TJA-3-Masalah-Ekonomi-dan-Perdagangan.md

Menampilkan 30 dari 49 catatan
Kembali ke TJA 3