Sumber

Fatwa 13 2017 Hukum Musik

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2017 Hukum Musik.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin Ghanam al Asy‘ari — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda Nabi tentang alat musik.
  • Abi Malik al Asy’ari — Perawi hadis mengenai hukuman bagi peminum khamr dan pemain musik.
  • Ibnu ‘Abbas — Tokoh yang menafsirkan ayat tentang lahwul-hadits sebagai alat-alat musik.
  • Ibnu Qudamah — Ulama dari madzhab Hanbali yang menjelaskan hukum memainkan alat musik.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang mengeluarkan keputusan tentang kebudayaan dan kesenian.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit Buku Tanya Jawab Agama yang menjadi rujukan dalam naskah ini.
  • Wahbah az Zuhaili — Penulis kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang menjelaskan pendapat empat madzhab tentang musik.

Istilah Kunci

  • Duff (دُفّ) — Alat musik jenis tamborin yang dikecualikan dari hukum haram oleh sebagian ulama.
  • Khamr (الْخَمْرَ) — Minuman keras yang diharamkan, disandingkan dengan alat musik dalam hadis.
  • Lahwul hadits (لَهْوَ الْحَدِيثِ) — Istilah yang ditafsirkan sebagai nyanyian atau perkataan tidak berguna dalam QS Luqman: 6.
  • Maslahah (مصلحة) — Kategori kebutuhan manusia dalam hukum Islam, termasuk kebutuhan akan seni/musik.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 13 2017 Hukum Musik.md

Kembali ke Fatwa 2017