Sumber

Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis yang dikutip terkait keharaman minuman yang memabukkan.
  • Muhammadiyah — Pihak yang memberikan pandangan hukum mengenai kenajisan alkohol.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang pernah memuat pembahasan serupa mengenai fatwa ini.

Istilah Kunci

  • ‘illat — Penyebab diharamkannya sesuatu, dalam hal ini efek memabukkan pada alkohol.
  • Alkohol (al-kuhl) — Benda yang tidak najis zatnya namun bisa menjadi haram jika memabukkan.
  • Kaidah Fiqhiyyah (كُلُّ نَجَسٍ حَرَامٌ وَلَيْسَ كُلَّ حَرَامٍ نَجَسٌ) — Prinsip hukum yang menjelaskan perbedaan antara benda najis dan benda haram.
  • Khamr — Minuman yang memabukkan, yang najis adalah perbuatan meminumnya bukan zatnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_26_2013_Kenajisan Alkohol.md

Kembali ke Fatwa 2013