Sumber

Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Alkohol — Senyawa organik dengan gugus fungsional hidroksil yang digunakan sebagai pelarut dalam parfum.
  • Etanol — Senyawa kimia yang merupakan jenis alkohol yang umum ditemukan dalam parfum.
  • Khamr (خَمْر) — Definisi dalam naskah adalah setiap minuman yang memabukkan.
  • Mubah — Status hukum boleh bagi penggunaan alkohol industri non-khamr selama tidak membahayakan.
  • Najis — Status hukum suatu benda yang kotor secara syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_21_2015_Hukum Parfum Beralkohol.md

Kembali ke Fatwa 2015