Sumber

Fatwa 16 1998 Perintah Zakat Fitrah kepada Anak Anak

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 1998 Perintah Zakat Fitrah kepada Anak Anak.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah ibn Mas‘ud — Sahabat yang bermakmum kepada al-Walid bin Uqbah.
  • Abi Sa’id al Khudriy — Sahabat yang bermakmum kepada Marwan saat salat Id.
  • Abu Daud — Perawi hadis yang disebut dalam konteks larangan imam meludah ke arah kiblat.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai imam salat.
  • Ahmad bin Hanbal — Perawi hadis mengenai tanggung jawab imam dalam salat.
  • Al Bukhariy — Perawi hadis mengenai makmum kepada orang yang durhaka.
  • Ibnu Hibban — Perawi hadis yang disebut dalam konteks larangan imam meludah ke arah kiblat.
  • M. Hamdah — Pemandu diskusi yang mengajukan pertanyaan.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai jawaban atas permasalahan hukum agama.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang disebut dalam konteks kehadiran pimpinan di pengajian.
  • Muslim — Perawi hadis tentang sahabat yang salat di belakang imam yang fasik.

Istilah Kunci

  • Bidah (بِدْعَة) — Istilah yang dibahas terkait status salat berjamaah di belakang imam yang melakukannya.
  • Khamr (خَمْر) — Disebut dalam konteks perilaku imam yang menjadi makmum sahabat.
  • Qiyas (قِيَاس) — Metode penetapan hukum yang ditanyakan kebolehannya.
  • Qunut (قُنُوت) — Disebut sebagai salah satu contoh perbuatan yang dipertanyakan apakah termasuk bid’ah.
  • Zakat Fitrah (زَكَاةَ الْفِطْرِ) — Beban kewajiban yang ditanyakan terkait anak-anak.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 16-1998_Perintah Zakat Fitrah kepada Anak-Anak.md

Kembali ke Fatwa 1998