Sumber

Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai ajakan kebaikan dan kesesatan.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis mengenai pihak-pihak yang dilaknat dalam perkara khamr.
  • Lombok — Lokasi daerah wisata yang dibahas dalam fatwa.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang dimintai fatwa.
  • Mukhlishin — Sekretaris MPK PWM NTB yang mengajukan pertanyaan fatwa.

Istilah Kunci

  • Amar makruf nahi munkar (أمر معروف نهي منكر) — Kewajiban mencegah kemungkaran sesuai kemampuan.
  • Khamr (خمر) — Minuman keras yang diharamkan dalam Islam.
  • Muamalah (معاملة) — Hubungan interaksi sosial dalam persoalan duniawi.
  • Mubah (مباح) — Hukum asal jasa penyeberangan bagi wisatawan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan.md

Kembali ke Fatwa 2017