Sumber

KITAB ZAKAT BAGIAN 01 HPT ZAKAT

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB ZAKAT BAGIAN 01 HPT ZAKAT.

Entitas yang Disebut

  • Abbas bin Abdul Muththalib — Bertanya tentang mengeluarkan zakat sebelum waktunya.
  • Abu Bakar — Menulis surat tentang kewajiban sedekah (zakat) ketika diutus ke negeri Bahrain.
  • Abu Bakar Ash Shiddiq — Khalifah yang menulis surat ketentuan zakat.
  • Abu Darda' — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang hal yang tidak disebutkan.
  • Abu Daud — Perawi hadits tentang zakat kambing dan zakat emas perak.
  • Abu Dawud — Perawi hadis dalam kitab Sunan.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang zakat barang tambang.
  • Abu Musa Al Asy'ari — Perawi hadits zakat hasil pertanian.
  • Abu Rafi' — Budak Rasulullah yang ditawari bagian zakat.
  • Abu Sa'id Khudri — Perawi hadis tentang zakat fitrah dan nisab.
  • Ahmad — Perawi hadis dalam Musnad Ahmad.
  • Al Bazar — Perawi hadits tentang kehalalan dan keharaman.
  • Ali — Meriwayatkan hadits tentang izin percepatan zakat oleh Nabi saw.
  • Ali ibn Abi Thalib — Perawi hadits tentang zakat emas dan perak.
  • Amr Ibnu Syu'aib — Perawi hadits tentang zakat perhiasan emas.
  • Anas — Perawi hadits yang bercerita kepada Tsamamah.
  • Anas ibn Malik — Perawi hadits tentang zakat onta.
  • Asma' binti Yazid — Perempuan yang ditanya Nabi saw tentang zakat gelang emas.
  • Az Zuhri — Perawi dalam sanad hadits zakat kambing.
  • Bahrain — Negeri tempat Abu Bakar diutus.
  • Bani Makhzum — Suku yang diutus untuk memungut zakat.
  • Bukhari — Perawi hadis dalam Shahih Bukhari.
  • Daraquthni — Perawi hadis dan kritikus hadits.
  • Hakim — Perawi hadis dalam Mustadrak.
  • Ibnu 'Abbas — Perawi hadis tentang zakat fitrah.
  • Ibnu Mas'ud — Suami Zainab yang disebut dalam naskah.
  • Jabir — Perawi hadits tentang nisab perak.
  • Majelis Tarjih — Lembaga fatwa Muhammadiyah.
  • Mu'adz — Sahabat yang diutus Nabi saw ke Yaman untuk memungut zakat.
  • Mu'adz bin Jabal — Diutus Nabi saw ke Yaman untuk memungut zakat sapi.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam di Indonesia.
  • Munas Tarjih XXV — Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 yang menghasilkan keputusan tentang zakat profesi.
  • Muslim — Perawi hadis dalam Shahih Muslim.
  • Nasai — Salah satu perawi yang disebut dalam naskah.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan pusat organisasi Muhammadiyah.
  • PP Muhammadiyah Majelis Tarjih — Lembaga yang menerima hasil pemahaman tentang zakat profesi untuk dikaji lebih lanjut.
  • Salim — Perawi dalam sanad hadits zakat kambing.
  • Salman bin Amir — Perawi hadits tentang keutamaan sedekah kepada kerabat.
  • Samurah ibn Jundab — Perawi hadits tentang zakat perniagaan.
  • Surakarta — Kota tempat Muktamar Muhammadiyah ke-41.
  • Thabrani — Perawi hadis dalam kitabnya.
  • Tirmidzi — Perawi hadits Mu'adz bin Jabal.
  • Tsamamah bin Abdullah bin Anas — Perawi hadits tentang kewajiban zakat.
  • Umar — Khalifah yang melanjutkan pelaksanaan zakat.
  • Uqbah bin Harits — Perawi hadits tentang percepatan pembagian zakat.
  • Yaman — Negeri tempat Mu'adz bin Jabal diutus.
  • Zainab — Istri Ibnu Mas'ud yang bertanya tentang sedekah.

Istilah Kunci

  • Haul — Jangka waktu kepemilikan harta yang menjadi syarat wajib zakat, dipertanyakan pada zakat profesi.
  • Ibadah mahdah — Ibadah murni yang ketentuannya sudah pasti, dibedakan dari zakat yang bersifat ijtima'iyah.
  • Ibnu sabil (ابْنِ السَّبِيلِ) — Anak jalan yang kehabisan bekal, penerima zakat.
  • Ijtihad — Metode penetapan hukum yang tidak boleh digunakan untuk zakat karena termasuk ibadah menurut sebagian pendapat.
  • Kadar Zakat — Besaran zakat yang harus dikeluarkan, disebutkan sebagai salah satu masalah yang dikaji.
  • Kaidah Ushul — Kaidah-kaidah usul fikih yang digunakan sebagai landasan hukum.
  • Nisab (نِصَاب) — Batas minimal harta yang wajib dizakati.
  • Nishab Zakat — Batasan minimal harta yang wajib dizakati.
  • Profesi — Definisi profesi sebagai usaha halal yang mendatangkan hasil.
  • Riba (رِبًا) — Praktik penambahan harta secara tidak adil yang dilarang dalam Islam.
  • Sabilillah (سَبِيلِ اللَّهِ) — Salah satu golongan penerima zakat.
  • Sha' (صَاع) — Satuan ukuran untuk zakat fitrah.
  • Wasaq (وَسَق) — Satuan ukuran untuk nisab zakat tanaman, setara 5 wasaq.
  • Zakat (الزَّكَاة) — Kewajiban sedekah bagi muslim yang disebut dalam hadits.
  • Zakat Fitrah (زَكَاةُ الْفِطْرِ) — Zakat wajib yang dikeluarkan pada akhir Ramadlan untuk membersihkan puasa.
  • Zakat Profesi — Zakat atas hasil usaha profesi yang dibahas dalam Muktamar Tarjih.
  • Zakat Tanaman (زَكَاةُ الزُّرُوْعِ) — Zakat atas hasil tanaman yang mencapai nisab 5 wasaq.
  • Zakat Ternak (زَكَاةَ الْحَيَوَانِ) — Zakat atas hewan ternak (unta, kambing, sapi) yang mencapai nisab dan haul.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-ZAKAT/KITAB-ZAKAT-BAGIAN-01-HPT-ZAKAT.md

Menampilkan 30 dari 84 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah