Sumber

Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah

Tahun 2016Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.

Entitas yang Disebut

  • Achmad Sjah — Pemberi pertanyaan terkait bentuk sumbangan zakat, wakaf, infak, dan shadaqah.
  • Muhammadiyah — Organisasi tempat Achmad Sjah bernaung.

Istilah Kunci

  • Infak — Mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
  • Maal (مَال) — Harta yang dapat dinilai dengan harga dan dapat dimanfaatkan.
  • Shadaqah — Pengertiannya mencakup materi dan non-materi.
  • Wakaf — Harta yang dianjurkan untuk ditahan dan dibelanjakan manfaatnya di jalan Allah.
  • Zakat — Sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan untuk dikeluarkan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2016/Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.md

Kembali ke Fatwa Zakat