Definisi
Kaidah fikih yang menjadikan adat istiadat sebagai sumber hukum selama tidak bertentangan syariat.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian 'Pembagian Kebudayaan Menurut Islam', poin 1
"para ahli fikih telah membuat sebuah kaedah yang berbunyi: “العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ” yang artinya: “Adat istiadat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum”."
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatwa Bagi Masyarakat Muslim di Jepang — bagian dalil kaidah kedua
"Adat-istiadat yang berlaku di tengah masyarakat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum"