Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatwa Bagi Masyarakat Muslim di Jepang.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Salah satu perawi hadits tentang haramnya sedikit khamar.
- Ahmad — Salah satu perawi hadits tentang haramnya sedikit khamar.
- Al-Bukhari dan Muslim — Dua perawi hadits utama yang meriwayatkan hadits tentang niat.
- AMJA (Assembly of Muslim Jurists of America) — Organisasi ulama Amerika yang berfatwa tentang alkohol dalam makanan.
- At-Tirmidzi — Salah satu perawi hadits tentang haramnya sedikit khamar.
- Ibnu Majah — Salah satu perawi hadits tentang haramnya sedikit khamar.
- Ibnu Taimiyyah — Ulama yang memberikan pendapat tentang perubahan khamar menjadi cuka.
- Jabir bin Abdullah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang haramnya sedikit yang memabukkan.
- Jepang — Negara tempat penanya dan konteks fatwa tentang mirin.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menyidangkan fatwa ini.
- Mustafa Az-Zarga — Pengarang Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah yang dikutip untuk kaidah fikih.
- Satomi Ohgata — Pengirim surat pertanyaan tentang mirin, seorang muslimah dari Jepang.
- Umar bin Khattab — Perawi hadits tentang niat.
Istilah Kunci
- Al-Hajah tanzilu manzilat al-darurah (الْحاَلاجاَلة ُ قاَلد ْ تاَلᾆِْل ُ ماَلᾆِْلاَلة اَل الضَّرُوراَلة) — Kaidah fiqih yang menyatakan bahwa kebutuhan terkadang menempati posisi darurat.
- Illah (عِلَّة) — Sifat atau sebab yang menjadi alasan hukum (illat keharaman khamar).
- Istihalah — Transformasi zat najis/haram menjadi zat baru yang suci/halal.
- Kaidah Al-‘Ādatu Muḥakkamah (الْعاَلاداَلة ُ مُحاَلكَّماَلة) — Kaidah fiqih bahwa adat-istiadat yang berlaku dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
- Kaidah fikih: al-'ibrah li al-ghalib al-sya'i' la li al-nadir (الْعِبْرَةُ لِلْغَالِبِ الشَّائِعِ لَا لِلنَّادِر) — Yang menjadi acuan adalah sifat dominan, mirin sebagai bumbu dominan.
- Kaidah fikih: al-umuru bi maqasidiha (الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا) — Hukum tergantung pada niat, mirin menjadi halal jika niatnya untuk bumbu.
- Khamar (خَمْر) — Minuman beralkohol yang memabukkan, dapat menjadi halal jika berubah menjadi cuka.
- Mirin — Bumbu masak Jepang beralkohol yang menjadi halal jika dimasak (istihalah).
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-20-16-31-Oktober-Hukum-Menggunakan-Mirin-Sebagai-Bumbu-Masak-Fatwa-Bagi-Masyarakat-Muslim-di-Jepang.md