Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatwa Bagi Masyarakat Muslim di Jepang

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatwa Bagi Masyarakat Muslim di Jepang.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al-Hajah tanzilu manzilat al-darurah (الْحاَلاجاَلة ُ قاَلد ْ تاَلᾆِْل ُ ماَلᾆِْلاَلة اَل الضَّرُوراَلة) — Kaidah fiqih yang menyatakan bahwa kebutuhan terkadang menempati posisi darurat.
  • Illah (عِلَّة) — Sifat atau sebab yang menjadi alasan hukum (illat keharaman khamar).
  • Istihalah — Transformasi zat najis/haram menjadi zat baru yang suci/halal.
  • Kaidah Al-‘Ādatu Muḥakkamah (الْعاَلاداَلة ُ مُحاَلكَّماَلة) — Kaidah fiqih bahwa adat-istiadat yang berlaku dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
  • Kaidah fikih: al-'ibrah li al-ghalib al-sya'i' la li al-nadir (الْعِبْرَةُ لِلْغَالِبِ الشَّائِعِ لَا لِلنَّادِر) — Yang menjadi acuan adalah sifat dominan, mirin sebagai bumbu dominan.
  • Kaidah fikih: al-umuru bi maqasidiha (الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا) — Hukum tergantung pada niat, mirin menjadi halal jika niatnya untuk bumbu.
  • Khamar (خَمْر) — Minuman beralkohol yang memabukkan, dapat menjadi halal jika berubah menjadi cuka.
  • Mirin — Bumbu masak Jepang beralkohol yang menjadi halal jika dimasak (istihalah).

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-20-16-31-Oktober-Hukum-Menggunakan-Mirin-Sebagai-Bumbu-Masak-Fatwa-Bagi-Masyarakat-Muslim-di-Jepang.md

Kembali ke Fatwa 2025