Konsep

Kaidah Fikih (al ashlu fi al asyya' al ibahah)

#auto-import

Definisi

Kaidah bahwa pada asasnya segala sesuatu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — KEPUTUSAN TUNTUNAN SENI BUDAYA ISLAM

"dengan kaidah “pada asasnya segala sesuatu itu boleh kecuali ada nas yang mengharamkan”"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 137 catatan
Kembali ke Konsep