Definisi
Kaidah bahwa pada asasnya segala sesuatu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — KEPUTUSAN TUNTUNAN SENI BUDAYA ISLAM
"dengan kaidah “pada asasnya segala sesuatu itu boleh kecuali ada nas yang mengharamkan”"