Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003).
Entitas yang Disebut
- Chalida Ziaul Rahman — Penanya dalam naskah tersebut.
Istilah Kunci
- Haram — Hukum mubah dapat berubah menjadi haram jika terdapat unsur negatif seperti permusuhan atau melalaikan kewajiban.
- Kaidah Ushul Fiqh (الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا) — Hukum suatu perbuatan bergantung pada ada atau tidak adanya illat (sebab) hukum tersebut.
- Mubah — Hukum asal dari segala jenis permainan yang diperbolehkan oleh syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 26.D-2003_olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003).md