Sumber

Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Haram — Hukum mubah dapat berubah menjadi haram jika terdapat unsur negatif seperti permusuhan atau melalaikan kewajiban.
  • Kaidah Ushul Fiqh (الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا) — Hukum suatu perbuatan bergantung pada ada atau tidak adanya illat (sebab) hukum tersebut.
  • Mubah — Hukum asal dari segala jenis permainan yang diperbolehkan oleh syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 26.D-2003_olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003