Putusan

Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

OLAHRAGA UNTUK MENCARI DANA

Pertanyaan Dari:

Chalida Ziaul Rahman

Pertanyaan:

Apakah hukum permainan olah raga yang dilakukan untuk mencari dana?

Jawaban:

Ada sebuah Kaidah Ushul Fiqh menyebutkan:

الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا.

Artinya: “Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum).”

Sesuai dengan Kaidah Ushul Fiqh di atas, maka seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara’, yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat. Jika demikian halnya hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah mejadi haram. Allah swt berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ ... [المائدة (5): 91]

Artinya: “Sesungguhnya syaithan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat ….” [QS. al-Maidah (5): 91]

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003