Definisi
Hubungan persemendaan yang menjadi salah satu sebab larangan nikah.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 49 1998 Menikahkah Anak dengan Besan yang Sama — bagian pendahuluan
"mempunyai hubungan musaharah atau persemendaan"
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — bagian Hak Sipil, sub bab identitas anak
"nasab dan musaharah"