Sumber

Fatwa 49 1998 Menikahkah Anak dengan Besan yang Sama

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 49 1998 Menikahkah Anak dengan Besan yang Sama.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Suhardi — Penanya dalam naskah fatwa terkait hukum menikahkan anak dengan besan yang sama.
  • Yogyakarta — Tempat asal penanya fatwa.

Istilah Kunci

  • Ahli Kitab — Kriteria wanita yang dikaitkan dengan aturan pernikahan.
  • Iddah — Masa tunggu wanita yang menjadi salah satu larangan nikah sementara.
  • Musaharah — Hubungan persemendaan yang menjadi salah satu sebab larangan nikah.
  • Nasab — Salah satu kriteria hubungan yang melarang terjadinya perkawinan.
  • Rada’ — Hubungan persusuan yang mengharamkan pernikahan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 49-1998_Menikahkah Anak dengan Besan yang Sama.md

Kembali ke Fatwa 1998