Sumber

Fatwa 27 2015 Pembagian Warisan untuk Anak, Cucu dan Anak Angkat

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 2015 Pembagian Warisan untuk Anak, Cucu dan Anak Angkat.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad Azhar Basyir — Penulis buku Hukum Waris Islam yang dikutip sebagai referensi mengenai hibah.

Istilah Kunci

  • Faraid — Ketentuan pembagian waris bagi anak laki-laki dan perempuan.
  • Hibah — Pemberian orang tua kepada anak yang dapat diperhitungkan sebagai warisan.
  • Wasiat wajibah — Hak bagi anak angkat jika tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_27_2015_Pembagian Warisan untuk Anak, Cucu dan Anak Angkat.md

Kembali ke Fatwa 2015