Sumber

Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Syirik (شِرْك) — Hukum memakai jimat dikategorikan sebagai syirik.
  • Tabligh (تَبْلِيْغ) — Sifat Nabi Muhammad saw yaitu menyampaikan wahyu tanpa disembunyikan.
  • Tamimah (تميمة) — Jimat yang digantungkan untuk tujuan tertentu, hukumnya haram.
  • Tiwalah (تِوَلَة) — Jimat untuk menarik kasih sayang pasangan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 18_Hukum Memakai Jimat.md

Kembali ke Fatwa 2009