Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah — Abdullah bin Mas'ud yang melaknat pelaku tato berdasarkan hadis Nabi.
  • Abdullah bin ‘Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang laknat tato.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang laknat tato.
  • Ad-Dawudi — Ulama yang berpendapat tentang definisi wasyimah dan mustawsyimah.
  • Al Bukhariy — Imam perawi hadis yang meriwayatkan hadis laknat bagi pelaku tato.
  • Alqamah — Perawi hadis yang meriwayatkan dari Abdullah.
  • At Tirmidzy — Imam perawi hadis yang meriwayatkan hadis laknat bagi pelaku tato.
  • Ibnu Hajar — Ulama yang mengutip penjelasan Ad-Dawudi dalam Fathul-Bari.
  • Ibnu Tin — Ulama yang mengutip pendapat Ad-Dawudi tentang tato.
  • Kementerian Kesehatan RI — Lembaga pemerintah yang menyarankan screening HIV bagi pemilik tato.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang mengeluarkan fatwa tentang hukum tato.
  • Muslim — Imam perawi hadis yang meriwayatkan hadis laknat bagi pelaku tato.
  • Nafi — Perawi hadis dari Ibnu Umar.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama yang memuat fatwa tato.
  • Universitas Indonesia — Lembaga pendidikan yang menerbitkan jurnal tentang risiko HIV pada tato.

Istilah Kunci

  • Al-ashlu fi an-nahyi at-tahrim (اَلْأَصْلُ فِي النَّهْيِ التَّحْرِيم) — Kaidah ushul fikih bahwa hukum asal larangan adalah haram.
  • Burhani (برهاني) — Pendekatan rasional dengan bukti medis tentang mudarat tato.
  • Haram — Hukum tato permanen setelah mempertimbangkan larangan dan mudarat.
  • Illah mansusah (علة منصوصة) — Illah yang disebutkan dalam nash, yaitu celaan laknat.
  • Mubah — Hukum awal tato menurut fatwa Tarjih sebelum mempertimbangkan mudarat.
  • Tato (الوشم) — Pemasukan pigmen ke dalam kulit secara permanen yang menjadi objek hukum.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-15-1-15-Agustus-Hukum-Tato.md

Kembali ke Fatwa 2023