Sumber

Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Darurat (ضَرُورَةِ) — Kondisi yang membolehkan penggunaan benda haram untuk mempertahankan nyawa.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Metode penetapan hukum atas masalah yang belum ditemukan nashnya dalam Al-Qur'an dan Hadis.
  • Kemaslahatan (مَصْلَحَة) — Landasan penetapan hukum donor darah untuk menyelamatkan jiwa manusia.
  • Najis (نَجِس) — Hukum asal darah menurut Islam adalah najis.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_19_2015_Hukum Donor Darah.md

Kembali ke Fatwa 2015