Entitas · person

Mahmud Syaltut

#auto-import

Profil

Tokoh yang berpendapat tentang khitan wanita.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib — bagian akhir naskah

"Menurut Mahmud Syaltut, khitan (bagi wanita) tidak ada petunjuk dalil yang kuat,"

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — bagian jawaban tentang anak mempunyai indera keenam

"karena semua perbuatan tersebut termasuk perbuatan syetan, dosa besar dan haram hukum melakukannya (asy-Syaikh Mahmud Syalthut, 1951)."

Fatwa 03 Zakat Harta Dagangan — jawaban nomor 3

"Pandangan seperti ini juga didukung oleh Syaltut"

Fatwa 24 2004 anak mempunyai indera keenam — bagian jawaban

"karena semua perbuatan tersebut termasuk perbuatan syetan, dosa besar dan haram hukum melakukannya (asy-Syaikh Mahmud Syalthut, 1951)."

Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003) — paragraf kedua

"Syaikh Mahmud Syaltut (1950) menyatakan bahwa sebahagian besar suku bangsa di dunia mengenal lembaga pertunangan ini, termasuk suku-suku bangsa yang menganut agama Islam."

Fatwa 68 1998 Zakat Perkebunan dan Zakat Niaga — jawaban pertanyaan pertama

"Menurut Mahmud Syaltut bahwa semua hasil tanaman dan buah-buahan yang dihasilkan oleh manusia dikenakan zakat."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas