Sumber

Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003).

Entitas yang Disebut

  • B. Ter Haar Bzn — Menyatakan bahwa pertunangan adalah perjanjian untuk melakukan akad nikah di kemudian hari dan merupakan hukum adat.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis tentang larangan meminang pinangan saudara.
  • Mahmud Syaltut — Menyatakan bahwa sebagian besar suku bangsa di dunia mengenal lembaga pertunangan.
  • Uqbah bin ‘Amir — Perawi hadis tentang kewajiban memenuhi syarat dalam akad nikah.

Istilah Kunci

  • Akad (عُقُود) — Pertunangan dianggap sebagai bagian dari akad secara umum yang dibolehkan syara'.
  • Ijtihad (اِجْتِهَادِيَّة) — Masalah pertunangan dikategorikan sebagai masalah ijtihadiyah karena tidak ada nash yang tegas melarang atau membolehkannya.
  • Kaidah Fikih (اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ) — Adat kebiasaan pertunangan dapat ditetapkan sebagai hukum karena tidak dilarang syara'.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 23-2003_hukum pertunangan (SM No 06 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003