Profil
Menyatakan bahwa pertunangan adalah perjanjian untuk melakukan akad nikah di kemudian hari dan merupakan hukum adat.
Peran dalam Tarjih
Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003) — paragraf kedua
"Menurut B. Ter Haar Bzn (1393) pertunangan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak laki-laki dengan pihak perempuan untuk melakukan akad nikah di kemudian hari."
Entitas Terkait
Belum diperiksa.