Entitas · person

B. Ter Haar Bzn

#auto-import

Profil

Menyatakan bahwa pertunangan adalah perjanjian untuk melakukan akad nikah di kemudian hari dan merupakan hukum adat.

Peran dalam Tarjih

Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003) — paragraf kedua

"Menurut B. Ter Haar Bzn (1393) pertunangan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak laki-laki dengan pihak perempuan untuk melakukan akad nikah di kemudian hari."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas