Sumber

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajaran Agama

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajaran Agama.

Entitas yang Disebut

  • Abdul-Wahhab Khallaf — Ahli usul fikih yang mendefinisikan maslahah mursalah.
  • Ahmad — Imam Ahmad bin Hanbal, perawi hadis maukuf yang juga diriwayatkan oleh at-Tabarani.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang amalan yang dicintai Allah.
  • Al Ghazali — Tokoh teolog dan filsuf Islam yang mendefinisikan ijmak.
  • Al-Amidi — Ahli usul fikih yang mendefinisikan qiyas.
  • al-Asnawi — Ulama yang mendefinisikan istishab sebagai penetapan keberlakuan hukum di masa selanjutnya.
  • Al-Buga — Ulama kelahiran 1938 yang mendefinisikan mazhab Sahabat
  • Al-Hakim — Perawi hadis maukuf yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan dinilai sahih oleh az-Zahabi.
  • Al-Jurjani — Ulama wafat 816/1413 yang mendefinisikan 'urf
  • An-Nasafi — Ulama wafat 710/1310 yang menyamakan 'urf dengan adat
  • Anas bin Malik — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang memudahkan urusan.
  • Asjmuni Abdurrahman — Penulis buku Manhaj Tarjih Muhammadiyah
  • at-Tabarani — Perawi hadis maukuf bersama Ahmad.
  • az-Zahabi — Ulama hadis yang menilai sahih hadis maukuf yang diriwayatkan al-Hakim.
  • Beirut — Kota di Lebanon, disebut dalam catatan kaki
  • Bukhari — Imam hadis terkenal, perawi Shahih Bukhari.
  • Damaskus — Kota di Suriah, disebut dalam catatan kaki
  • Ibn al-Subki — Ulama yang mendefinisikan istishab sebagai menetapkan hukum atas masalah hukum kedua berdasarkan yang pertama.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah — Ulama yang pendapatnya dikutip tentang sesuatu yang mubah menjadi terlarang.
  • Jakarta — Kota tempat Putusan Tarjih tahun 2000.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang bertugas dalam tarjih dan pengembangan pemikiran Islam.
  • Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti — Penulis buku Dlawabit al-Maslahah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah yang dirujuk dalam catatan kaki.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menjadi gerakan dakwah dan tajdid.
  • Muslim — Imam hadis, perawi Shahih Muslim.
  • Mustafa Dib al-Buga — Penulis kitab Agar al-Adillat al-Mukhtalaf fiha
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan tertinggi Muhammadiyah.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah resmi Muhammadiyah
  • Surakarta — Kota tempat Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022.
  • Ummu ‘Atiyyah — Sahabat perempuan yang meriwayatkan hadis tentang perintah keluar hari Id
  • Yogyakarta — Kota di Indonesia, disebut dalam catatan kaki

Istilah Kunci

  • ‘urf (العرف) — Kebiasaan atau adat yang diakui sebagai sumber hukum.
  • Adat — Sinonim dengan 'urf menurut An-Nasafi
  • Al-Qur'an (القرآن) — Kitab suci umat Islam, sumber utama ajaran Islam.
  • fatwa Sahabat — Fatwa yang dinukil dari Sahabat
  • Hadis Daif (الحديث الضعيف) — Hadis yang lemah namun bisa dijadikan hujah dalam kondisi tertentu.
  • Hadis Hasan (الحديث الحسن) — Hadis yang kualitasnya di bawah sahih namun bisa dijadikan hujah.
  • Hadis Maukuf — Hadis yang bersumber kepada Sahabat, terhenti pada Sahabat
  • Hadis Sahih (الحديث الصحيح) — Hadis yang memenuhi syarat keshahihan sanad dan matan.
  • Ijmak (الإجماع) — Kesepakatan umat atau mujtahid mengenai suatu masalah agama.
  • Istihsan (الاستحسان) — Metode penetapan hukum dengan menganggap baik suatu hal.
  • Istishab (الاستصحاب) — Prinsip bahwa hukum asal sesuatu adalah tetap sampai ada dalil yang mengubahnya.
  • kaul Sahabat — Pendapat Sahabat yang tidak hujah bagi Sahabat lain
  • Marfuk — Hadis maukuf yang dihukumi marfuk dapat menjadi hujah
  • Maslahah Mursalah (المصلحة المرسلة) — Kemaslahatan yang tidak diatur secara eksplisit oleh nas.
  • mazhab Sahabat — Fatwa atau keputusan Sahabat mengenai masalah syariat tanpa nas
  • Putusan Tarjih — Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah
  • Qaul Sahabi (قول الصحابي) — Pendapat sahabat Nabi yang dapat dijadikan sumber hukum.
  • Qiyas (القياس) — Analogi hukum Islam dengan menyamakan kasus baru dengan kasus yang ada nasnya.
  • Sadduz-Zari Ah (سد الذرائع) — Tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemudaratan.
  • Sunah (السنة) — Sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur'an, berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi.
  • Syar‘u Man Qablana (شرع من قبلنا) — Syariat umat terdahulu yang diakui dalam Islam.
  • Wasatiah — Konsep moderasi dalam Islam yang menjadi prinsip Muhammadiyah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Keputusan-68-2026-Pengembangan-Manhaj-Tarjih-05-Lampiran-2-D-Sumber-Sumber-Ajaran-Agama.md

Menampilkan 30 dari 53 catatan
Kembali ke Fatwa 2026