Entitas · person

Ibn al Subki

#auto-import

Profil

Ulama yang mendefinisikan istishab sebagai menetapkan hukum atas masalah hukum kedua berdasarkan yang pertama.

Peran dalam Tarjih

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajaran Agama — Paragraf awal tentang istishab.

"Ibnu al-Subki (756/1355) mendefinisikan istishab sebagai menetapkan hukum atas masalah hukum yang kedua berdasarkan hukum yang pertama karena tidak ditemukan dalil yang mengubahnya."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas