Sumber

Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip terkait hukum talak.
  • Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah yang menyatakan bahwa perceraian di pengadilan lebih menjamin pedoman Islam.
  • al-Baihaqi — Perawi hadis yang dikutip terkait hukum talak.
  • asy-Syatibi — Filosof syariah yang menyatakan bahwa tujuan syariah adalah mewujudkan kemaslahatan.
  • Ibnu al-Qayyim — Ulama yang menyatakan bahwa perubahan fatwa terjadi menurut perubahan zaman, tempat, dan keadaan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang dimintai penjelasan fatwa mengenai hukum talak di luar sidang.

Istilah Kunci

  • Ijtihad (ﺍﺟﺘﻬﺎﺩ) — Proses penetapan hukum Islam yang memungkinkan penyesuaian prosedur berdasarkan kemaslahatan.
  • Kaidah Fiqhiyah (ﻗﻮﺍﻋﺪﺍﻟﻔﻘﻪ) — Dasar pengambilan hukum mengenai perubahan fatwa akibat perubahan zaman.
  • Maslahah (ﻣﺼﻠﺤﺔ) — Tujuan syariah yang menjadi dasar bagi kewajiban perceraian melalui pengadilan.
  • Sadduz-Zari‘ah (ﺳﺪ ﺍﻟﺬﺭﻳﻌﺔ) — Prinsip menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan dalam konteks perceraian.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 12_Cerai Di Luar Sidang Pengadilan.md

Kembali ke Fatwa 2007