Definisi
Alasan hukum yang membolehkan ibadah dilakukan secara tidak normal.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 07 2021 EDARAN Tuntunan Ramadan 1442 2021 a frm amr 22 03 2021 finish fiks to SM — poin 2
"karena wabah Covid-19 merupakan uzur syar’ī yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal."
Fatwa 18 2016 Qadha Puasa bagi Orang Tua — penjelasan jawaban
"disebabkan karena uzur syar‘i, maka ia bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah"
Fatwa 27 2004 sering menunda shalat — kesimpulan fatwa
"Dari penjelasan tersebut daapatlah ditarik kesimpulan bahwa menunda shalat tanpa adanya alasan syar’iy, adalah berdosa besar"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji dengan Visa Nonhaji Murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina — bagian B
"apabila ada kesulitan yang menjadi alasan (uzur) yang dibenarkan oleh syariat (syar'i)"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri atas Suami tanpa Adanya Uzur Syari — judul pertanyaan
"tanpa adanya uzur syar'i"
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena Imam Tidak Tumaninah — penjelasan anjuran shalat berjamaah
"tidak ada uzur syar'i"