Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji dengan Visa Nonhaji Murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina.
Entitas yang Disebut
- 'Ubadah bin Ash-Shamit — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang larangan bahaya.
- Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang penipuan dan syarat umat Islam.
- Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadits tentang Saudah bertolak lebih dulu dari Muzdalifah.
- al Fadl ibnul Abbas — Pembonceng di belakang Rasulullah dalam hadits tentang perjalanan haji.
- Arab Saudi — Negara tempat pelaksanaan haji; waktu murur dirilis dalam waktu Arab Saudi.
- Arafah — Tempat wukuf dan titik awal perjalanan menuju Muzdalifah.
- At-Tirmidzi — Perawi hadits tentang haji yang tidak bercampur kefasikan.
- Atang Solihin — Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid yang menandatangani fatwa.
- Bukhari — Periwayat hadits Aisyah tentang Saudah.
- Hamim Ilyas — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid yang menandatangani fatwa.
- Ibn ‘Abbās — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang perjalanan dari Arafah dan lempar jamrah.
- Ibn Majah — Perawi hadits tentang larangan bahaya.
- Indonesia — Negara asal jamaah haji yang pada 2024 memiliki 21% kelompok lansia, rentan sakit, dan difabel.
- Jabir — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang shalat dan mabit di Muzdalifah.
- Kementerian Agama Republik Indonesia — Melaporkan ancaman hukum bagi jamaah yang menggunakan visa ziarah.
- Majelis Tarjih — Lembaga fatwa Muhammadiyah yang memberikan keterangan tentang murur di Muzdalifah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Menerima pertanyaan dan mengeluarkan penjelasan tentang problematika haji kontemporer.
- Malik — Perawi hadits dalam al-Muwatta' tentang syarat umat Islam.
- mazhab Maliki — Mazhab yang mewajibkan dam bagi jamaah yang melakukan tanazul.
- Mina — Tempat melempar jamrah aqabah dan rangkaian ibadah setelah Muzdalifah.
- Muhassir — Lembah yang dilalui dalam perjalanan dari Muzdalifah menuju Mina.
- Muslim — Perawi hadits tentang penipuan.
- Muzdalifah — Tempat mabit dan murur antara Arafah dan Mina pada malam 10 Zulhijah.
- Rasulullah saw — Nabi Muhammad saw yang disebut dalam hadis Aisyah ra.
- Saudah binti Zam'ah — Istri Nabi yang diizinkan mendahului rombongan dari Muzdalifah karena bertubuh lamban.
- Wizarah ad-Dakhilah al-Mamlakah al-'Arabiyyah as-Su'udiyyah — Mengonfirmasi besaran denda bagi pelanggar visa.
Istilah Kunci
- Al-Ashl (الأصل) — Hukum pokok; dalam konteks haji adalah mabit di Muzdalifah.
- Al-Badl (البدل) — Hukum pengganti; dalam konteks haji adalah murur.
- Dam (دم) — Denda haji; jamaah murur tidak terkena dam karena tetap dianggap melaksanakan rangkaian.
- Fusuk (فسوق) — Kefasikan atau perbuatan maksiat yang dilarang saat haji.
- Haji — Ibadah haji yang dibahas terkait visa, murur, dan tanazul.
- Hifdz al din — Asas memelihara agama sebagai dasar kebolehan tanazul.
- Hifdz an-nafs — Asas memelihara jiwa sebagai dasar kebolehan tanazul.
- HPT — Himpunan Putusan Tarjih jilid III yang menjadi rujukan ketentuan haji.
- Istita'ah Idariyyah (الإستطاعة الإدارية) — Kemampuan administratif sebagai syarat kemampuan berhaji.
- Jamak Ta'khir — Penggabungan shalat Magrib dan Isya di Muzdalifah.
- Jamrah (جمرة) — Lemparan jumrah yang menjadi ibadah di Mina.
- Jamrah Aqabah — Jumrah besar yang dilempar di Mina pada 10 Zulhijah.
- Jarimah Diniyyah (جريمة دينية) — Tindakan pidana dalam sudut pandang syariat.
- Kaidah Fikih — Kaidah bahwa hukum asal yang sulit dapat beralih ke hukum pengganti; menjadi dasar murur.
- Kaidah Ushul — Kaidah bahwa tidak adanya perincian dalam periwayatan menunjukkan keumuman.
- Mabit (مبيت) — Bermalam di Muzdalifah atau Mina sebagai rangkaian haji yang dapat diganti murur.
- Mafsadah (مفسدة) — Keburukan atau kerusakan yang terjadi akibat suatu perbuatan.
- Mudarat (مضرة) — Bahaya atau kerugian yang ditimbulkan dari suatu perbuatan.
- Murur (مرور) — Melewati Muzdalifah tanpa bermalam sebagai pengganti mabit bagi jamaah berhalangan.
- Qashar — Peringkasan shalat ketika safar haji.
- Rafas (رفث) — Perbuatan keji atau kotor yang dilarang saat haji.
- Taisir (تيسير) — Prinsip kemudahan dalam ibadah yang mendasari kebolehan tanazul.
- Talbiyah — Doa yang dibaca jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah.
- Tanazul (تنزل) — Skema pulang ke hotel di sela-sela ibadah di Mina untuk mengantisipasi kepadatan.
- Tark al-istifsal (ترك الاستفصال) — Tidak memberikan perincian dalam periwayatan keadaan; menjadi dasar keumuman waktu murur.
- Uzur syar’ī — Halangan yang dibenarkan syariat sehingga mabit boleh diganti murur.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-13-1-15-Juli-Hukum-Berhaji-dengan-Visa-Nonhaji-Murur-di-Muzdalifah-dan-Tanazul-di-Mina.md