Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena Imam Tidak Tumaninah.
Entitas yang Disebut
- Abdullah ibn Umar — Perawi hadis tentang keutamaan shalat berjamaah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang shalat berjamaah.
- Al-Bukhari — Periwayat hadis dalam kitab shahihnya.
- Arsyila — Pengirim pertanyaan tentang shalat berjamaah.
- Ibnu Majah — Periwayat hadis tentang ancaman membakar rumah.
- Imam An-Nawawi — Pensyarah hadis tentang mufaraqatu al-Imam.
- Mu'az bin Jabal — Disebut dalam konteks uzur meninggalkan imam.
- Muslim — Periwayat hadis dalam kitab shahihnya.
Istilah Kunci
- Berjamaah — Shalat yang dilakukan bersama-sama dengan imam dan makmum.
- Imam — Pemimpin shalat berjamaah.
- Makmum — Orang yang mengikuti imam dalam shalat berjamaah.
- Sunnah muakkadah (سنة مؤكدة) — Hukum shalat berjamaah adalah sunnah yang dikuatkan.
- Tumakninah (طمأنينة) — Ketenangan dalam setiap gerakan shalat.
- Uzur syar'i (عذر شرعي) — Alasan yang dibenarkan syariat untuk meninggalkan shalat berjamaah.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-18-16-30-September-Bolehkah-Shalat-Berjamaah-di-Rumah-Karena-Imam-Tidak-Tumaninah.md