Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri atas Suami tanpa Adanya Uzur Syari

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri atas Suami tanpa Adanya Uzur Syari.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Hakam (حكم) — Juru damai yang diutus dari keluarga masing-masing
  • Islah (إصلاح) — Perdamaian antara suami istri dengan bantuan juru damai
  • Iwadh (عوض) — Tebusan yang diberikan istri dalam khuluk
  • Khulu’ (خلع) — Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Kodifikasi hukum keluarga Islam di Indonesia
  • Mawaddah (مودة) — Cinta dalam rumah tangga
  • Nusyuz (نشوز) — Ketidaktaatan istri yang dapat menjadi alasan ketiadaan cinta
  • Perceraian (طلاق) — Putusnya ikatan perkawinan
  • Rahmah (رحمة) — Kasih sayang dalam rumah tangga
  • Sakinah (سكينة) — Ketentraman dalam rumah tangga sebagai tujuan pernikahan
  • Talak (طلاق) — Perceraian dari pihak suami
  • Uzur syar’ī (عذر شرعي) — Alasan yang dibenarkan syariat untuk bercerai

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-24-16-31-Desember-Gugatan-Cerai-Istri-atas-Suami-tanpa-Adanya-Uzur-Syari.md

Menampilkan 30 dari 34 catatan
Kembali ke Fatwa 2024