Sumber

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Metode

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Metode.

Entitas yang Disebut

  • 'Allal al-Fasi — Pemikir yang istilahnya digunakan untuk menjelaskan kebermaksudan norma partikular.
  • Asy Syāṭibī — Ulama yang menyatakan bahwa keseluruhan memiliki kekuatan yang tidak dimiliki bagian-bagian secara terpisah.
  • Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang amalan yang tidak termasuk dalam agama ditolak.
  • Rasulullah Saw. — Nabi Muhammad yang menjadi rujukan kemarfukan hadis maukuf.
  • Syamsul Anwar — Penulis buku yang dirujuk dalam catatan kaki tentang Kalender Hijriah Global.
  • Ummu ‘Atiyyah — Sahabat perempuan yang meriwayatkan perintah mengajak perempuan haid keluar pada Hari Raya.

Istilah Kunci

  • Al-Ahkam Al-Far'iyyah — Norma konkret yang langsung mengkualifikasi peristiwa hukum syar'i.
  • Al-Giyam Al-Asasiyyah — Nilai-nilai dasar seperti tauhid, akhlak karimah, kemaslahatan.
  • Al-Jam'u Wa At-Taufig — Sikap menerima semua dalil yang zahirnya ta'arud dengan memberi kebebasan memilih.
  • Al-Usiil Al-Kulliyyah — Asas-asas yang merupakan konkretisasi dari nilai dasar.
  • An-Naskh — Mengamalkan dalil yang muncul lebih akhir.
  • Asumsi Hierarkis — Asumsi bahwa norma berjenjang dari dasar hingga konkret.
  • Asumsi Integralistik — Asumsi tentang koroborasi berbagai elemen sumber untuk melahirkan norma.
  • Asumsi Kebermaksudan — Asumsi bahwa norma mengandung maksud dan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan.
  • At-Tarjih — Memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan.
  • At-Tawagguf — Menghentikan penelitian dalil dan mencari dalil baru.
  • Daririyyat — Kepentingan esensial yang harus ada untuk kelangsungan hidup manusia.
  • Hadis maukuf murni (الْمَوْقُوفُ الْمُجَرَّدُ) — Hadis yang disandarkan kepada sahabat dan tidak dapat dijadikan hujah.
  • Hadis mursal sahabi — Hadis yang diriwayatkan sahabat secara mursal; dapat dijadikan hujah bila ada karinah kebersambungan.
  • Hadis mursal tabi‘i — Hadis yang terputus sanadnya pada tabi‘in; murni tidak dijadikan hujah, bersambung dengan karinah dapat dijadikan hujah.
  • Hajjiyat — Kepentingan primer yang pemenuhannya membuat hidup normal.
  • Ibadah Mahdah — Ibadah murni yang hanya berdasarkan nas.
  • Istigra' — Metode induktif dalam operasionalisasi sumber.
  • Jarah (الْجَرْحُ) — Celaan terhadap perawi yang didahulukan atas ta‘dil jika ada keterangan jelas secara syara'.
  • Magasid Al-Syari'ah — Tujuan syariah yang menjadi bingkai makna dalam kontekstualisasi nas.
  • Metode Bayani — Metode interpretasi untuk menjelaskan nas yang sudah ada.
  • Metode Kausasi — Metode untuk memecahkan masalah tanpa nas langsung dengan menggali kausa.
  • Metode Sinkronisasi — Metode untuk menyelesaikan pertentangan dalil (ta'arud).
  • Musytarak (الْمُشْتَرَكُ) — Lafal yang memiliki lebih dari satu makna; penafsiran sahabat wajib diterima.
  • Pendekatan Bayani — Pendekatan yang banyak digunakan dalam ibadah mahdah.
  • Pendekatan Burhani — Pendekatan yang menggunakan ilmu pengetahuan umum seperti dalam penentuan awal bulan kamariah.
  • Pendekatan Irfani — Pendekatan berdasarkan kepekaan nurani dan pembersihan jiwa.
  • Sigah Al-Am — Sigah umum yang kurang rajih dibanding sigah khusus.
  • Sigah Al-Amri — Sigah perintah yang kurang rajih dibanding sigah nahyi.
  • Sigah Al-Khass — Sigah khusus yang lebih rajih dari sigah umum.
  • Sigah An-Nahyi — Sigah larangan yang lebih rajih dari sigah perintah.
  • Ta'arud — Pertentangan dalil yang diselesaikan dengan jam'u, tarjih, naskh, atau tawagguf.
  • Ta‘dil (التَّعْدِيْلُ) — Pujian terhadap perawi yang dikalahkan oleh jarah jika ada bukti jelas.
  • Tadlis (التَّدْلِيْسُ) — Penyembunyian cacat dalam periwayatan; riwayat dari orang terkenal tadlis diterima bila ia menegaskan kebersambungan.
  • Tahsiniyyat — Kepentingan komplementer yang membuat hidup lebih indah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Keputusan-68-2026-Pengembangan-Manhaj-Tarjih-07-Lampiran-2-F-Prosedur-Teknis-Metode.md

Menampilkan 30 dari 41 catatan
Kembali ke Fatwa 2026