Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Metode.
Entitas yang Disebut
- 'Allal al-Fasi — Pemikir yang istilahnya digunakan untuk menjelaskan kebermaksudan norma partikular.
- Asy Syāṭibī — Ulama yang menyatakan bahwa keseluruhan memiliki kekuatan yang tidak dimiliki bagian-bagian secara terpisah.
- Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang amalan yang tidak termasuk dalam agama ditolak.
- Rasulullah Saw. — Nabi Muhammad yang menjadi rujukan kemarfukan hadis maukuf.
- Syamsul Anwar — Penulis buku yang dirujuk dalam catatan kaki tentang Kalender Hijriah Global.
- Ummu ‘Atiyyah — Sahabat perempuan yang meriwayatkan perintah mengajak perempuan haid keluar pada Hari Raya.
Istilah Kunci
- Al-Ahkam Al-Far'iyyah — Norma konkret yang langsung mengkualifikasi peristiwa hukum syar'i.
- Al-Giyam Al-Asasiyyah — Nilai-nilai dasar seperti tauhid, akhlak karimah, kemaslahatan.
- Al-Jam'u Wa At-Taufig — Sikap menerima semua dalil yang zahirnya ta'arud dengan memberi kebebasan memilih.
- Al-Usiil Al-Kulliyyah — Asas-asas yang merupakan konkretisasi dari nilai dasar.
- An-Naskh — Mengamalkan dalil yang muncul lebih akhir.
- Asumsi Hierarkis — Asumsi bahwa norma berjenjang dari dasar hingga konkret.
- Asumsi Integralistik — Asumsi tentang koroborasi berbagai elemen sumber untuk melahirkan norma.
- Asumsi Kebermaksudan — Asumsi bahwa norma mengandung maksud dan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan.
- At-Tarjih — Memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan.
- At-Tawagguf — Menghentikan penelitian dalil dan mencari dalil baru.
- Daririyyat — Kepentingan esensial yang harus ada untuk kelangsungan hidup manusia.
- Hadis maukuf murni (الْمَوْقُوفُ الْمُجَرَّدُ) — Hadis yang disandarkan kepada sahabat dan tidak dapat dijadikan hujah.
- Hadis mursal sahabi — Hadis yang diriwayatkan sahabat secara mursal; dapat dijadikan hujah bila ada karinah kebersambungan.
- Hadis mursal tabi‘i — Hadis yang terputus sanadnya pada tabi‘in; murni tidak dijadikan hujah, bersambung dengan karinah dapat dijadikan hujah.
- Hajjiyat — Kepentingan primer yang pemenuhannya membuat hidup normal.
- Ibadah Mahdah — Ibadah murni yang hanya berdasarkan nas.
- Istigra' — Metode induktif dalam operasionalisasi sumber.
- Jarah (الْجَرْحُ) — Celaan terhadap perawi yang didahulukan atas ta‘dil jika ada keterangan jelas secara syara'.
- Magasid Al-Syari'ah — Tujuan syariah yang menjadi bingkai makna dalam kontekstualisasi nas.
- Metode Bayani — Metode interpretasi untuk menjelaskan nas yang sudah ada.
- Metode Kausasi — Metode untuk memecahkan masalah tanpa nas langsung dengan menggali kausa.
- Metode Sinkronisasi — Metode untuk menyelesaikan pertentangan dalil (ta'arud).
- Musytarak (الْمُشْتَرَكُ) — Lafal yang memiliki lebih dari satu makna; penafsiran sahabat wajib diterima.
- Pendekatan Bayani — Pendekatan yang banyak digunakan dalam ibadah mahdah.
- Pendekatan Burhani — Pendekatan yang menggunakan ilmu pengetahuan umum seperti dalam penentuan awal bulan kamariah.
- Pendekatan Irfani — Pendekatan berdasarkan kepekaan nurani dan pembersihan jiwa.
- Sigah Al-Am — Sigah umum yang kurang rajih dibanding sigah khusus.
- Sigah Al-Amri — Sigah perintah yang kurang rajih dibanding sigah nahyi.
- Sigah Al-Khass — Sigah khusus yang lebih rajih dari sigah umum.
- Sigah An-Nahyi — Sigah larangan yang lebih rajih dari sigah perintah.
- Ta'arud — Pertentangan dalil yang diselesaikan dengan jam'u, tarjih, naskh, atau tawagguf.
- Ta‘dil (التَّعْدِيْلُ) — Pujian terhadap perawi yang dikalahkan oleh jarah jika ada bukti jelas.
- Tadlis (التَّدْلِيْسُ) — Penyembunyian cacat dalam periwayatan; riwayat dari orang terkenal tadlis diterima bila ia menegaskan kebersambungan.
- Tahsiniyyat — Kepentingan komplementer yang membuat hidup lebih indah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Keputusan-68-2026-Pengembangan-Manhaj-Tarjih-07-Lampiran-2-F-Prosedur-Teknis-Metode.md