Definisi
Kaidah ahli hadis mengenai cacat perawi.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah — bagian awal naskah
"sesuai dengan kaidah umum yang dipegang ahli hadis, yaitu ‘jarah didahulukan daripada ta‘dil’"
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Metode — Kaidah 8
"Jarah (cela) didahulukan atas ta'dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara syara'"