Sumber

Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji

Folder: TJA 6#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin ‘Abbas — Perawi hadis mengenai larangan pakaian berjahit saat ihram.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai kewajiban menggunakan harta bersih untuk ibadah.
  • ad Daruqutni — Perawi hadis yang men-takhrij hadis tentang istitha’ah.
  • Ahmad — Perawi hadis mengenai hari penyembelihan dam.
  • al Bukhariy — Perawi hadis mengenai larangan berpakaian saat ihram.
  • al Hakim — Ulama yang menilai sahih hadis tentang istitha’ah.
  • Ali — Tokoh yang fatwanya dijadikan dasar pembayaran dam bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
  • Anas — Perawi hadis yang bertanya tentang arti as-sabil.
  • as San’aniy — Penulis kitab Subulus Salam yang dikutip sebagai rujukan.
  • Asy Syaukani — Penulis kitab Nailul-Authar yang dikutip penjelasannya.
  • Ka’b bin ‘Ujrah — Sahabat Nabi yang ditanya tentang kutu di kepalanya saat ihram.
  • Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Lembaga penyusun tuntunan manasik haji yang dirujuk.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip mengenai kriteria harta bersih dan larangan menikah saat ihram.
  • Nu’man bin Basyir — Perawi hadis mengenai perumpamaan orang Islam seperti satu badan.
  • Umar — Tokoh yang fatwanya dijadikan dasar pembayaran dam bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
  • Usman — Perawi hadis mengenai larangan menikah saat ihram.

Istilah Kunci

  • Dam (دم) — Denda yang wajib dibayar dalam kondisi tertentu saat berhaji.
  • Fardlu ‘ain (فرض عين) — Kewajiban individu dalam memberikan bantuan kepada orang yang sangat membutuhkan dalam keadaan darurat.
  • Fidyah (فدية) — Denda berupa puasa, sedekah, atau menyembelih kambing karena sakit saat ihram.
  • Haji (حج) — Rukun Islam wajib bagi yang mampu.
  • Ihram (إحرام) — Keadaan suci dengan niat haji/umrah dan larangan tertentu.
  • Istitha’ah (استطاعة) — Mampu dalam perjalanan dan perbelanjaan (bekal).
  • Maslahah (مصلحة) — Prinsip dalam kaidah fikih mengenai prioritas menolak kerusakan daripada menarik manfaat.
  • Qiran (قران) — Salah satu jenis haji yang diwajibkan membayar dam.
  • Tahallul (تحلل) — Status bebas dari larangan ihram setelah rangkaian manasik tertentu.
  • Tamattu’ (تمتع) — Salah satu jenis haji yang diwajibkan membayar dam.
  • Ushul Fiqh (أصول الفقه) — Disiplin ilmu yang menjadi landasan kaidah hukum sarana haji.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 6/Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji.md

Menampilkan 30 dari 32 catatan
Kembali ke TJA 6