Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullāh Ibn ‘Amr Ibn al ‘Āṣ — Sahabat Nabi yang dinasehati agar tidak berlebihan dalam ibadah karena istri memiliki hak atas dirinya.
- ‘Aisyah — Rasulullah saw menikahinya saat berusia 6 tahun dan mulai hidup bersama pada usia 9 tahun.
- ‘Alī Ibn Abī Ṭālib — Menantu Nabi yang dilarang berpoligami jika menyakiti Fatimah.
- Abdurrahman Ibn Abi Zinad — Perawi yang menyatakan perbedaan usia antara Asma dan ‘Aisyah.
- Abu Bakar — Tokoh yang menemani Nabi di gua Hira.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis terkait kriteria pemilihan pasangan hidup.
- Adam — Disebut sebagai asal keturunan manusia dalam konteks kesaksian tauhid.
- Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menjelaskan pengertian perkawinan.
- Aisyiyah — Organisasi yang bersama Muhammadiyah mencita-citakan masyarakat Islam.
- Al Maraghi — Tokoh yang menafsirkan istilah al-ahl dalam al-Quran.
- Aṭ Ṭabari — Sejarawan yang dirujuk untuk mengoreksi tahun kelahiran ‘Aisyah berdasarkan sejarah putra-putri Abu Bakar.
- Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah mengenai pemilihan pasangan dan pernikahan ‘Aisyah.
- Fatimah — Putri Nabi saw yang keberadaannya menghalangi rencana poligami Ali bin Abi Thalib.
- Hisyam Ibn ‘Urwah — Perawi hadis yang riwayatnya mengenai usia pernikahan ‘Aisyah dipandang perlu dikritisi.
- Hisyām Ibn al Mugirah — Keluarga yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahkan putrinya dengan Ali.
- Ibn ‘Umar — Perawi hadis terkait Ghailan Ibn Salamah.
- Ibn al Qayyim — Ulama yang menyatakan bahwa fatwa dapat berubah sesuai perubahan zaman.
- Ibn Buraidah — Perawi hadis mengenai seorang gadis yang dipaksa nikah oleh ayahnya.
- Ibn Hajar al Asqalani — Perawi yang memberi informasi mengenai usia Asma binti Abu Bakar.
- Ibn Hibban — Perawi hadis mengenai perintah mengumumkan pernikahan.
- Ibnu Majah — Perawi hadis terkait kriteria pemilihan pasangan dan hak gadis dalam pernikahan.
- Kantor Urusan Agama — Lembaga tempat pencatatan akad nikah untuk mendapatkan akta nikah.
- Khansā’ binti Khiżām al Anṣāriyyah — Seorang janda yang pernikahannya dibatalkan oleh Rasulullah karena dipaksa oleh ayahnya.
- Madinah — Pusat pemerintahan Islam pada masa awal.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang memberikan fatwa terkait pencatatan nikah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga penerbit naskah.
- Muhammad — Nabi yang memberi sabda mengenai izin istri berpuasa.
- Muhammadiyah — Persyarikatan yang mencita-citakan masyarakat Islam ideal.
- Safwan Ibn al Muaṭṭal — Suami yang istrinya pernah mengadukan tindak kekerasan kepada Nabi.
- Shafwan bin ‘Azib — Suami dari perempuan yang bertanya kepada Nabi.
- Ya‘qub Ibn Syaibah — Ahli yang memberikan penilaian terhadap kredibilitas riwayat Hisyam Ibn ‘Urwah.
- Zainab — Istri Nabi saw yang walimah pernikahannya menjadi contoh.
Istilah Kunci
- Al Qiwāmah (الرِّجَال ُ قَوَّامُون َ) — Prinsip tanggung jawab suami sebagai pemimpin keluarga.
- Al Quran (al-Quran) — Kitab suci yang menjadi rujukan konsep keluarga dan makna sakinah.
- Aurat — Bagian tubuh yang harus ditutup sebagai perwujudan akhlak takwa.
- Haji — Kegiatan ibadah yang dilakukan kaum mukmin dengan memasuki Mekah.
- Ibadah — Perkawinan dipandang sebagai manifestasi ibadah dan perintah agama.
- Ijtihad — Penyusunan KHI bagi umat Islam Indonesia merupakan salah satu bentuk ijtihad ulama.
- Islam (إسلام) — Agama yang ajarannya dijalankan dalam konsep qaryah ṭayyibah.
- Isrāf — Perilaku pemborosan yang dilarang saat mengadakan walimah.
- Kafaah — Kesetaraan atau kesefahaman calon suami/istri dalam aspek agama dan ke-Islaman.
- Khalīfatullāh Fil Arḑ (خَلِيفَة) — Disebut sebagai potensi manusia untuk mengelola bumi.
- Khitbah (خِطْبَة) — Istilah dalam Fikih Munakahah yang merujuk pada proses peminangan.
- Mahram (maḥram) — Konsep yang menjadi isyarat adanya keluarga luas dalam al-Quran.
- Maslahah (مَصْلَحَة) — Disinggung dalam konteks kebaikan hidup yang terkandung dalam kesejahteraan keluarga.
- Mawaddah (مَوَدَّة) — Rasa saling mencintai dan menyayangi dengan penuh rasa tanggung jawab antara suami-istri.
- Mawaddah wa raḥmah — Suasana kasih sayang yang menjadi tujuan perkawinan.
- Monogami — Prinsip pernikahan dengan satu istri dalam Islam.
- Muamalah (مُعَامَلَات) — Aspek hubungan sosial dalam kerangka ajaran Islam.
- Poligami — Pernikahan dengan lebih dari satu istri.
- Puasa (صَوْم) — Disebut sebagai bentuk pelatihan pengendalian diri terhadap kenikmatan biologis.
- Qiyas (قِيَاس) — Teknik penetapan hukum melalui analogi pencatatan nikah dengan pencatatan hutang piutang.
- Raḥmah (رَحَْة) — Rasa saling simpati yaitu adanya saling pengertian, penghormatan dan tanggung jawab.
- Sakinah (سَكِينَة) — Berasal dari bahasa Arab sakana-yaskunu-sukūnan yang berarti tenang atau tidak bergerak.
- Shalat (الصَّالَة) — Salah satu ibadah pokok yang menjadi ciri ketakwaan.
- Syirik — Sikap mistis yang harus dihindari dalam kehidupan keluarga.
- Tauhid — Landasan pembentukan keluarga sakinah yang berpusat pada Allah.
- Umrah — Ibadah yang menjadi bagian dari ciri ketakwaan.
- Walīmatul ’ursy (وَلِيمَةُ الْعُرْسِ) — Perhelatan pernikahan yang dianjurkan oleh Nabi untuk mengumumkan pernikahan.
- Zakat (الزَّكَة) — Ibadah harta yang menjadi salah satu ciri ketakwaan.
- Zina (زِنَا) — Perbuatan yang harus dihindari dengan cara menikah atau berpuasa bagi yang belum mampu.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Fatihah — ayat 2 5
- Al Baqarah — ayat 30, 31, 128, 177, 201, 215, 221, 248, 284
- An Nisa — ayat 2 3, 20, 21, 129, 135
- Al Ma'idah — ayat 8
- Al A'raf — ayat 172
- At Taubah — ayat 26, 40
- Ibrahim — ayat 40
- Al Hijr — ayat 28
- An Nahl — ayat 90
- Al Isra — ayat 70
- An Nur — ayat 30 31, 32
- Al Furqan — ayat 74
- Asy Syu'ara — ayat 214
- Ar Rum — ayat 21, 30, 41
- Yasin — ayat 36
- As Saffat — ayat 100 101
- Al Ahqaf — ayat 15
- Al Fath — ayat 4, 18, 26
- Az Zariyat — ayat 49, 56
- Al Mujadalah — ayat 11
- At Tahrim — ayat 6
- Al Ma'un — ayat 1 7
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah.md