Sumber

Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullāh Ibn ‘Amr Ibn al ‘Āṣ — Sahabat Nabi yang dinasehati agar tidak berlebihan dalam ibadah karena istri memiliki hak atas dirinya.
  • ‘Aisyah — Rasulullah saw menikahinya saat berusia 6 tahun dan mulai hidup bersama pada usia 9 tahun.
  • ‘Alī Ibn Abī Ṭālib — Menantu Nabi yang dilarang berpoligami jika menyakiti Fatimah.
  • Abdurrahman Ibn Abi Zinad — Perawi yang menyatakan perbedaan usia antara Asma dan ‘Aisyah.
  • Abu Bakar — Tokoh yang menemani Nabi di gua Hira.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis terkait kriteria pemilihan pasangan hidup.
  • Adam — Disebut sebagai asal keturunan manusia dalam konteks kesaksian tauhid.
  • Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menjelaskan pengertian perkawinan.
  • Aisyiyah — Organisasi yang bersama Muhammadiyah mencita-citakan masyarakat Islam.
  • Al Maraghi — Tokoh yang menafsirkan istilah al-ahl dalam al-Quran.
  • Aṭ Ṭabari — Sejarawan yang dirujuk untuk mengoreksi tahun kelahiran ‘Aisyah berdasarkan sejarah putra-putri Abu Bakar.
  • Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah mengenai pemilihan pasangan dan pernikahan ‘Aisyah.
  • Fatimah — Putri Nabi saw yang keberadaannya menghalangi rencana poligami Ali bin Abi Thalib.
  • Hisyam Ibn ‘Urwah — Perawi hadis yang riwayatnya mengenai usia pernikahan ‘Aisyah dipandang perlu dikritisi.
  • Hisyām Ibn al Mugirah — Keluarga yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahkan putrinya dengan Ali.
  • Ibn ‘Umar — Perawi hadis terkait Ghailan Ibn Salamah.
  • Ibn al Qayyim — Ulama yang menyatakan bahwa fatwa dapat berubah sesuai perubahan zaman.
  • Ibn Buraidah — Perawi hadis mengenai seorang gadis yang dipaksa nikah oleh ayahnya.
  • Ibn Hajar al Asqalani — Perawi yang memberi informasi mengenai usia Asma binti Abu Bakar.
  • Ibn Hibban — Perawi hadis mengenai perintah mengumumkan pernikahan.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis terkait kriteria pemilihan pasangan dan hak gadis dalam pernikahan.
  • Kantor Urusan Agama — Lembaga tempat pencatatan akad nikah untuk mendapatkan akta nikah.
  • Khansā’ binti Khiżām al Anṣāriyyah — Seorang janda yang pernikahannya dibatalkan oleh Rasulullah karena dipaksa oleh ayahnya.
  • Madinah — Pusat pemerintahan Islam pada masa awal.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang memberikan fatwa terkait pencatatan nikah.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga penerbit naskah.
  • Muhammad — Nabi yang memberi sabda mengenai izin istri berpuasa.
  • Muhammadiyah — Persyarikatan yang mencita-citakan masyarakat Islam ideal.
  • Safwan Ibn al Muaṭṭal — Suami yang istrinya pernah mengadukan tindak kekerasan kepada Nabi.
  • Shafwan bin ‘Azib — Suami dari perempuan yang bertanya kepada Nabi.
  • Ya‘qub Ibn Syaibah — Ahli yang memberikan penilaian terhadap kredibilitas riwayat Hisyam Ibn ‘Urwah.
  • Zainab — Istri Nabi saw yang walimah pernikahannya menjadi contoh.

Istilah Kunci

  • Al Qiwāmah (الرِّجَال ُ قَوَّامُون َ) — Prinsip tanggung jawab suami sebagai pemimpin keluarga.
  • Al Quran (al-Quran) — Kitab suci yang menjadi rujukan konsep keluarga dan makna sakinah.
  • Aurat — Bagian tubuh yang harus ditutup sebagai perwujudan akhlak takwa.
  • Haji — Kegiatan ibadah yang dilakukan kaum mukmin dengan memasuki Mekah.
  • Ibadah — Perkawinan dipandang sebagai manifestasi ibadah dan perintah agama.
  • Ijtihad — Penyusunan KHI bagi umat Islam Indonesia merupakan salah satu bentuk ijtihad ulama.
  • Islam (إسلام) — Agama yang ajarannya dijalankan dalam konsep qaryah ṭayyibah.
  • Isrāf — Perilaku pemborosan yang dilarang saat mengadakan walimah.
  • Kafaah — Kesetaraan atau kesefahaman calon suami/istri dalam aspek agama dan ke-Islaman.
  • Khalīfatullāh Fil Arḑ (خَلِيفَة) — Disebut sebagai potensi manusia untuk mengelola bumi.
  • Khitbah (خِطْبَة) — Istilah dalam Fikih Munakahah yang merujuk pada proses peminangan.
  • Mahram (maḥram) — Konsep yang menjadi isyarat adanya keluarga luas dalam al-Quran.
  • Maslahah (مَصْلَحَة) — Disinggung dalam konteks kebaikan hidup yang terkandung dalam kesejahteraan keluarga.
  • Mawaddah (مَوَدَّة) — Rasa saling mencintai dan menyayangi dengan penuh rasa tanggung jawab antara suami-istri.
  • Mawaddah wa raḥmah — Suasana kasih sayang yang menjadi tujuan perkawinan.
  • Monogami — Prinsip pernikahan dengan satu istri dalam Islam.
  • Muamalah (مُعَامَلَات) — Aspek hubungan sosial dalam kerangka ajaran Islam.
  • Poligami — Pernikahan dengan lebih dari satu istri.
  • Puasa (صَوْم) — Disebut sebagai bentuk pelatihan pengendalian diri terhadap kenikmatan biologis.
  • Qiyas (قِيَاس) — Teknik penetapan hukum melalui analogi pencatatan nikah dengan pencatatan hutang piutang.
  • Raḥmah (رَحَْة) — Rasa saling simpati yaitu adanya saling pengertian, penghormatan dan tanggung jawab.
  • Sakinah (سَكِينَة) — Berasal dari bahasa Arab sakana-yaskunu-sukūnan yang berarti tenang atau tidak bergerak.
  • Shalat (الصَّالَة) — Salah satu ibadah pokok yang menjadi ciri ketakwaan.
  • Syirik — Sikap mistis yang harus dihindari dalam kehidupan keluarga.
  • Tauhid — Landasan pembentukan keluarga sakinah yang berpusat pada Allah.
  • Umrah — Ibadah yang menjadi bagian dari ciri ketakwaan.
  • Walīmatul ’ursy (وَلِيمَةُ الْعُرْسِ) — Perhelatan pernikahan yang dianjurkan oleh Nabi untuk mengumumkan pernikahan.
  • Zakat (الزَّكَة) — Ibadah harta yang menjadi salah satu ciri ketakwaan.
  • Zina (زِنَا) — Perbuatan yang harus dihindari dengan cara menikah atau berpuasa bagi yang belum mampu.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah.md

Menampilkan 30 dari 86 catatan
Kembali ke HPT 3