Sumber

Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai.

Entitas yang Disebut

  • Abdul Hamid Ibrabim — Penanya fatwa dari Hulu Sungai Utara.
  • AR. Fakhruddin — Penulis risalah Marilah Bermuhammadiyah yang dirujuk dalam argumen.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menjadi acuan pengamalan amal saleh dalam naskah.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat fatwa sebelumnya mengenai hukum menyandingkan mempelai.

Istilah Kunci

  • I'lan (إعلان) — Fungsi pengumuman pernikahan yang menjadi salah satu alasan diperbolehkannya menyandingkan mempelai.
  • Maslahat — Unsur positif yang menjadi dasar pertimbangan hukum bolehnya menyandingkan mempelai.
  • Mubadzir — Sifat yang dihindari dalam acara pernikahan.
  • Sakinah (سكينة) — Tujuan pernikahan yang didoakan dalam acara penyandingan.
  • Silaturahmi — Salah satu unsur positif dari acara menyandingkan mempelai.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 18-1998_Hukum Menyandingkan Mempelai.md

Kembali ke Fatwa 1998