Sumber

Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdurrahman bin ‘Auf — Perawi hadis tentang anjuran walimah.
  • ‘Aisyah — Perawi hadis tentang perintah mengumumkan pernikahan.
  • Ibnu al-Qayyim — Ulama yang berpendapat bahwa fatwa dapat berubah sesuai zaman.
  • Malik bin Anas — Ulama yang masa hidupnya menjadi referensi istilah nikah sirri.
  • Muhammadiyah — Warga persyarikatan diwajibkan mencatatkan perkawinan.

Istilah Kunci

  • I'lanun-Nikah (ﺇﻋﻼﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ) — Pengumuman pernikahan kepada khalayak ramai.
  • Kaidah Fiqhiyah (ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻓﻘﻬﻴﺔ) — Prinsip hukum Islam mengenai perubahan hukum.
  • Mudayanah (ﻣﺪﺍﻳﻨﺔ) — Transaksi utang piutang atau muamalah yang diperintahkan untuk dicatat.
  • Nikah Sirri — Pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA.
  • Walimatul-'ursy (ﻭﻟﻴﻤﺔ ﺍﻟﻌﺮﺱ) — Perhelatan atau pesta pernikahan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 13_Hukum Nikah Sirri.md

Kembali ke Fatwa 2007