Sumber

Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng.

Entitas yang Disebut

  • Aji — Penanya yang merupakan jamaah Masjid Muhammadiyah.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Penerbit fatwa melalui Tim Tanya Jawab.
  • Muhammadiyah — Lembaga/organisasi yang disebutkan dalam konteks peringatan milad dan peresmian gedung.

Istilah Kunci

  • Jual beli (اَلْبَيْعَ) — Hukum asal muamalah ini adalah diperbolehkan selama barang yang dijual suci dan bermanfaat.
  • Kaidah Fiqhiyah (الاَصْلُ فِى الْمُعَا مَلَةِ الْإِ بَا حَةُ إِلَّا أَنْ يَّدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِ يمِهَا) — Prinsip dasar bahwa muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
  • Muamalah (الْمُعَا مَلَةِ) — Segala bentuk urusan duniawi yang hukum asalnya diperbolehkan.
  • Riba (الرِّبَا) — Sesuatu yang diharamkan dalam Islam bersamaan dengan kehalalan jual-beli.
  • Syirik — Hal yang dapat menyebabkan tradisi tumpengan menjadi haram.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng.md

Kembali ke Fatwa 2018