Sumber

Fatwa 17 1998 Barang Haram dengan Label Halal

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 1998 Barang Haram dengan Label Halal.

Entitas yang Disebut

  • Imbang Dwi Rahayu — Penulis artikel dalam majalah Suara Muhammadiyah yang dirujuk oleh penanya.
  • Ny. Rusdiyah — Penanya dalam rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah.

Istilah Kunci

  • Darurat (الضَّرُوْرَةُ) — Kondisi yang membolehkan konsumsi barang terlarang untuk penyembuhan.
  • Hajat (اْلحَاجَةُ) — Kebutuhan yang dalam kondisi tertentu disamakan kedudukannya dengan kondisi darurat.
  • Halal — Status produk yang diperbolehkan dikonsumsi sesuai aturan agama.
  • Haram — Sesuatu yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 17-1998_Barang Haram dengan Label Halal.md

Kembali ke Fatwa 1998