Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK.
Entitas yang Disebut
- ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb — Khalifah yang mengemukakan pengertian as-suḥt senada dengan Ibn Mas‘ūd.
- ‘Urwah — Perawi hadis dari Abū Ḥumaid as-Sā‘idī.
- Abdullāh Ibn ‘Umar — Perawi hadis tentang tanggung jawab pemimpin.
- Abdullah Ibn al-Lutbiyyah — Pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim yang mengklaim hadiah untuk dirinya.
- Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj — Perawi hadis yang diriwayatkan dalam naskah
- Abū Dāwūd — Nama dalam takhrīj hadis Samurah.
- Abū Ḥumaid as-Sā‘idī — Perawi hadis tentang hadiah bagi pejabat sebagai korupsi.
- Abū Hurairah — Perawi hadis tentang korupsi mantel dan tali sepatu di Khaibar.
- Abū Ya’lā — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
- ad-Dailamī — Perawi hadis dalam al-Firdaus bi Ma’tsūr al-Khithāb
- Ahmad — Nama dalam takhrīj hadis Ṡaubān.
- Al Quran — Kitab suci umat Islam yang menjadi sumber rujukan
- al-Baihaqī — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
- Al-Bukhārī — Nama dalam takhrīj hadis-hadis dalam naskah ini.
- Al-Jaṣāṣ — Pengarang kitab tafsir Aḥkām al-Qur’ān.
- al-Quḍā‘ī — Perawi hadis dalam Musnad asy-Syihāb
- al-ukhārī — Perawi hadis (al-Bukhārī) yang meriwayatkan hadis tentang tanggung jawab
- Alī Ibn Abī Ṭālib — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang meninggalkan hal yang tidak perlu.
- Anas Ibn Mālik — Perawi hadis tentang persamaan manusia
- Aṣ-Ṣan‘ānī — Pengarang Subul as-Salām yang memberi makna risywah.
- aṭ-Ṭabarānī — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
- Aṭ-Ṭabarī — Mufasir yang menafsirkan QS Āli ‘Imrān (3): 161.
- aṭ-Ṭabrānī — Nama dalam takhrīj hadis Samurah.
- BUMN — Badan Usaha Milik Negara yang disebut dalam konteks kesenjangan upah.
- Cina — Negara yang dijadikan perbandingan sistem penggajian.
- Dewan Pengawas — Lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Persyarikatan Muhammadiyah.
- Din Syamsuddin — Penulis kata pengantar dalam buku Fikih Antikorupsi yang dikutip dalam naskah.
- Distrik Bani Sulaim — Wilayah penugasan pemungut zakat pada tahun 9 H.
- Ibn 'Abbas — Sahabat Nabi yang hadisnya diriwayatkan tentang larangan mengangkat pejabat yang tidak layak.
- Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī — Ulama yang mendefinisikan gulūl sebagai pengkhianatan pada harta rampasan perang.
- Ibn Ḥibbān — Ahli hadis yang menilai ṡiqah (terpercaya) terhadap Muṣ‘ab Ibn Ṡābit.
- Ibn Mas‘ūd — Sahabat yang mendefinisikan as-suḥt sebagai perantara berbayar kepada penguasa.
- Ibn Qutaibah — Ulama yang menjelaskan perbuatan khianat disebut gulūl karena pelaku menyembunyikannya pada harta miliknya.
- Ibn Sa‘d — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan (melakukan pekerjaan dengan baik).
- Ibn Taimiyah — Ulama yang menilai pemberian tebusan agar anak tidak dilaporkan sebagai korupsi.
- Indonesia — Negara yang menjadi konteks penerapan Good Governance dalam naskah.
- Ismā‘īl Ibn Ja‘far — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
- Jeremy Pope — Ahli yang memberikan definisi sederhana tentang korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
- Khaibar — Lokasi penaklukan tempat terjadinya kasus korupsi.
- Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan — Lembaga yang dibentuk untuk membantu tugas Pimpinan Pusat dalam pengawasan keuangan.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menerbitkan buku Fikih Anti Korupsi dan mendefinisikan korupsi dalam perspektif Muhammadiyah.
- Mid‘am — Budak yang melakukan korupsi mantel pada penaklukan Khaibar.
- Mu’adz — Sahabat yang diangkat Rasulullah sebagai gubernur Yaman.
- Mu‘āż Ibn Jabal — Sahabat yang diutus ke Yaman dan mendapat peringatan tentang gulūl.
- Muhammadiyah — Organisasi sosial kemasyarakatan Islam yang menjadi subjek tata kelola persyarikatan.
- Muktamar Muhammadiyah — Forum tertinggi pengambil keputusan dalam Muhammadiyah.
- Muṣ‘ab Ibn Ṡābit — Perawi yang disebut dalam catatan kaki, dinilai daif oleh kebanyakan ahli hadis.
- Muslim — Perawi hadis bersama al-Bukhārī
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan tertinggi Muhammadiyah yang menetapkan pedoman tata kelola persyarikatan.
- Rafi‘ah Ibn Zaid — Seorang laki-laki dari Bani aḍ-Ḍubaib yang menghadiahi budak.
- Rawwās Qala’ahjī — Penyusun kamus Mu‘jam Lugat al-Fuqahā’.
- Samurah bin Jundub — Perawi hadis tentang orang yang menyembunyikan koruptor.
- Ṡaubān — Perawi hadis laknat terhadap pelaku, penerima, dan perantara risywah.
- Syeh Hussein Alatas — Cendekiawan yang mendefinisikan korupsi sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi khianat.
- United Nation Development Project (UNDP) — Organisasi PBB yang mendefinisikan governance sebagai penggunaan kewenangan publik.
- Wadi al-Qura — Lokasi perjalanan Nabi setelah penaklukan Khaibar.
- Yaman — Tempat diutusnya Mu‘āż Ibn Jabal.
- Zaid bin Khālid al-Juhanī — Perawi hadis bersama Abū Hurairah tentang kasus zina.
- Zaid Ibn Khālid al-Juhanī — Perawi hadis tentang sahabat yang meninggal karena gulūl.
- Zaid Ibn Ṡābit — Sahabat yang mendengar pesan Rasulullah tentang korupsi.
Istilah Kunci
- Aklu Suht (السحت) — Makan hasil atau barang haram; dalam naskah dikaitkan dengan korupsi dan perantara berbayar kepada penguasa.
- Akuntabilitas (قابلية للمساءلة) — Prinsip pengelolaan entitas dengan penetapan fungsi, kegiatan, dan tugas yang jelas.
- Al-ḥaukamah (اﻟﺤﻮﻛﻤﺔ) — Istilah Arab kontemporer untuk tata kelola.
- Al-ḥukm Ar-Rasyīd (اﻟﺤﻜﻢاﻟﺮﺷﯿﺪ) — Istilah lain untuk tata kelola yang baik dalam fikih kontemporer.
- Al-Idārah Ar-Rasyīdah (اﻹدارةاﻟﺮﺷﯿﺪة) — Istilah lain untuk tata kelola yang baik dalam fikih kontemporer.
- Al-Quran dan as-Sunnah — Sumber utama ajaran Islam yang menjadi landasan berdirinya Muhammadiyah.
- Al-yusr (اليسر) — Prinsip kemudahan dalam syariat Islam yang diterapkan dalam birokrasi.
- Amal saleh (عمل صالح) — Perbuatan baik yang mendatangkan pahala
- Amanah (اَﻷَﻣﺎَﻧﺎِت) — Prinsip tata kelola yang baik berupa tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemberi amanah.
- Amar Makruf Nahi Mungkar — Prinsip dakwah Islam yang menjadi ciri gerakan Muhammadiyah.
- As-Siyāsah Al-Madaniyyah — Sistem pemerintahan yang digunakan dalam pengelolaan umat.
- Asas pembuktian terbalik — Prinsip hukum yang diusulkan untuk memudahkan pemberantasan korupsi.
- Basyīr dan nażīr (بشير ونذير) — Tugas Rasul sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan
- Dirham (دِرْهَم) — Mata uang perak yang disebut dalam kasus korupsi kecil.
- Efektivitas — Prinsip pencapaian tujuan secara maksimal.
- Efisiensi — Prinsip ketepatan penggunaan sumber daya.
- Fikih Tata Kelola (ﻓﻘﮫاﻟﺤﻮﻛﻤﺔ) — Norma dan prinsip syariah yang menjadi landasan tata kelola pemerintahan dan persyarikatan.
- Ghanimah (غَنِيمَة) — Harta rampasan perang.
- Good Governance — Tata pemerintahan yang baik sebagai panggilan keagamaan dan tugas kemanusiaan.
- Gulūl (غُلُول) — Istilah dalam Islam untuk penggelapan atau pengkhianatan terhadap amanah, khususnya harta rampasan perang.
- Haji — Ibadah yang lembaga penyelenggaranya perlu dibersihkan dari korupsi.
- Iman (إيمان) — Keyakinan dalam hati
- Infak — Sumbangan sukarela yang pengelolaannya harus profesional.
- Keadilan (al-‘adālah) — Nilai dasar kehidupan politik pertama menurut ajaran Islam
- Keadilan (al-'Adalah) (العدالة) — Prinsip keadilan dalam Islam
- Kemandirian (الاستقلالية) — Prinsip pengelolaan secara profesional tanpa benturan kepentingan atau tekanan pihak lain.
- Kemaslahatan — Kemaslahatan umat menjadi tujuan kegiatan Persyarikatan.
- Kemunkaran (منكر) — Perbuatan yang diingkari dalam Islam
- Kepatuhan terhadap Syariah (الالتزام بالشريعة) — Prinsip pengelolaan persyarikatan berdasarkan nilai-nilai Al-Quran dan as-Sunnah.
- Kesetaraan dan Kewajaran (المساواة والعدالة) — Prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders secara wajar.
- KKN — Korupsi, Kolusi, Nepotisme
- Korupsi — Tindak pidana yang diharamkan dalam Islam berdasarkan hadis.
- Madharat — Madharat merujuk pada kerugian atau bahaya yang harus dihindari.
- Masjid — Tempat ibadah yang manajemennya perlu diperbarui secara modern.
- Mukmin (مؤمن) — Orang yang beriman
- Musyawarah (Asy-Syūrā) — Nilai dasar kehidupan politik keempat
- Neraka (نار) — Tempat hukuman bagi orang ingkar
- Otokritik (an-naqd aż-żātiy) — Nilai dasar kehidupan politik kedelapan
- Perdamaian (as-silm) — Nilai dasar kehidupan politik keenam
- Persamaan (al-musāwāh) — Nilai dasar kehidupan politik ketiga
- Persaudaraan (al-ukhuwwah) — Nilai dasar kehidupan politik kedua
- Pertanggung jawaban (al-mas’ūliyyah) — Nilai dasar kehidupan politik ketujuh
- Pluralitas (at-ta‘addudiyyah) — Nilai dasar kehidupan politik kelima
- Prinsip Syariah — Prinsip-prinsip hukum Islam yang menjadi dasar pengelolaan.
- Reward and Punishment — Sistem imbalan dan hukuman
- Risywah — Suap, yaitu pemberian harta untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan hak milik pihak lain.
- Sedekah — Pemberian sukarela yang pengelolaannya harus transparan.
- Sistem upah — Pengaturan upah pekerja yang harus adil sesuai ajaran Islam.
- Siyāsat Ad-Dunyā — Tugas kemanusiaan untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kemaslahatan.
- Surga (جنة) — Tempat imbalan bagi orang mukmin
- Syura (ﺷوَرى) — Prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
- Tadbir — Kata Arab untuk pengelolaan yang ditemukan dalam khazanah peradaban Islam.
- Tadbīr Al-Manzil — Aspek kebijaksanaan praktis berupa pengelolaan rumah tangga/keluarga.
- Tadbīr Al-Ummah — Aspek kebijaksanaan praktis berupa pengelolaan umat melalui sistem pemerintahan.
- Tahżīb An-Nafs — Aspek kebijaksanaan praktis berupa pengelolaan diri.
- Tajdid — Pembaruan dalam gerakan Muhammadiyah yang menjadi ciri organisasi.
- Takmir masjid — Pengurus masjid yang didorong untuk menerapkan sistem manajemen modern.
- Takzir — Sistem pidana Islam untuk kejahatan yang tidak ditentukan pidananya dalam Al-Quran dan Sunnah, seperti korupsi.
- Tata Kelola Yang Baik — Pedoman pengelolaan organisasi yang baik sesuai prinsip Muhammadiyah.
- Tauhid — Prinsip ketuhanan yang menjadi landasan bangunan kehidupan politik dan penyelenggaraan negara.
- Transparansi (الشفافية) — Prinsip keterbukaan dan pengungkapan informasi secara tepat waktu dan memadai.
- Zakat — Kewajiban keagamaan yang harus dikelola secara accountable dan amanah.
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Baqarah — ayat 118, 185, 233
- Ali 'Imran — ayat 159, 161
- An-Nisa — ayat 7, 58, 135
- Al-Ma'idah — ayat 8
- Al-A'raf — ayat 29
- Al-Anfal — ayat 27, 61
- At-Taubah — ayat 105
- Hud — ayat 62
- An-Nahl — ayat 97
- Al-Isra — ayat 14, 84
- Al-Hajj — ayat 41
- Al-Mu'minun — ayat 8, 115
- Al-Qasas — ayat 26, 77
- Al-Ahzab — ayat 21, 70
- Asy-Syura — ayat 38
- Al-Hujurat — ayat 9, 9-10, 10, 10-12, 13
- Az-Zariyat — ayat 56
- Al-Hadid — ayat 25
- Al-Hasyr — ayat 18
- As-Saff — ayat 2-3
- Al-Mulk — ayat 2
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK.md