Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK.

Entitas yang Disebut

  • ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb — Khalifah yang mengemukakan pengertian as-suḥt senada dengan Ibn Mas‘ūd.
  • ‘Urwah — Perawi hadis dari Abū Ḥumaid as-Sā‘idī.
  • Abdullāh Ibn ‘Umar — Perawi hadis tentang tanggung jawab pemimpin.
  • Abdullah Ibn al-Lutbiyyah — Pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim yang mengklaim hadiah untuk dirinya.
  • Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj — Perawi hadis yang diriwayatkan dalam naskah
  • Abū Dāwūd — Nama dalam takhrīj hadis Samurah.
  • Abū Ḥumaid as-Sā‘idī — Perawi hadis tentang hadiah bagi pejabat sebagai korupsi.
  • Abū Hurairah — Perawi hadis tentang korupsi mantel dan tali sepatu di Khaibar.
  • Abū Ya’lā — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
  • ad-Dailamī — Perawi hadis dalam al-Firdaus bi Ma’tsūr al-Khithāb
  • Ahmad — Nama dalam takhrīj hadis Ṡaubān.
  • Al Quran — Kitab suci umat Islam yang menjadi sumber rujukan
  • al-Baihaqī — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
  • Al-Bukhārī — Nama dalam takhrīj hadis-hadis dalam naskah ini.
  • Al-Jaṣāṣ — Pengarang kitab tafsir Aḥkām al-Qur’ān.
  • al-Quḍā‘ī — Perawi hadis dalam Musnad asy-Syihāb
  • al-ukhārī — Perawi hadis (al-Bukhārī) yang meriwayatkan hadis tentang tanggung jawab
  • Alī Ibn Abī Ṭālib — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang meninggalkan hal yang tidak perlu.
  • Anas Ibn Mālik — Perawi hadis tentang persamaan manusia
  • Aṣ-Ṣan‘ānī — Pengarang Subul as-Salām yang memberi makna risywah.
  • aṭ-Ṭabarānī — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
  • Aṭ-Ṭabarī — Mufasir yang menafsirkan QS Āli ‘Imrān (3): 161.
  • aṭ-Ṭabrānī — Nama dalam takhrīj hadis Samurah.
  • BUMN — Badan Usaha Milik Negara yang disebut dalam konteks kesenjangan upah.
  • Cina — Negara yang dijadikan perbandingan sistem penggajian.
  • Dewan Pengawas — Lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Din Syamsuddin — Penulis kata pengantar dalam buku Fikih Antikorupsi yang dikutip dalam naskah.
  • Distrik Bani Sulaim — Wilayah penugasan pemungut zakat pada tahun 9 H.
  • Ibn 'Abbas — Sahabat Nabi yang hadisnya diriwayatkan tentang larangan mengangkat pejabat yang tidak layak.
  • Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī — Ulama yang mendefinisikan gulūl sebagai pengkhianatan pada harta rampasan perang.
  • Ibn Ḥibbān — Ahli hadis yang menilai ṡiqah (terpercaya) terhadap Muṣ‘ab Ibn Ṡābit.
  • Ibn Mas‘ūd — Sahabat yang mendefinisikan as-suḥt sebagai perantara berbayar kepada penguasa.
  • Ibn Qutaibah — Ulama yang menjelaskan perbuatan khianat disebut gulūl karena pelaku menyembunyikannya pada harta miliknya.
  • Ibn Sa‘d — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan (melakukan pekerjaan dengan baik).
  • Ibn Taimiyah — Ulama yang menilai pemberian tebusan agar anak tidak dilaporkan sebagai korupsi.
  • Indonesia — Negara yang menjadi konteks penerapan Good Governance dalam naskah.
  • Ismā‘īl Ibn Ja‘far — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
  • Jeremy Pope — Ahli yang memberikan definisi sederhana tentang korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
  • Khaibar — Lokasi penaklukan tempat terjadinya kasus korupsi.
  • Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan — Lembaga yang dibentuk untuk membantu tugas Pimpinan Pusat dalam pengawasan keuangan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menerbitkan buku Fikih Anti Korupsi dan mendefinisikan korupsi dalam perspektif Muhammadiyah.
  • Mid‘am — Budak yang melakukan korupsi mantel pada penaklukan Khaibar.
  • Mu’adz — Sahabat yang diangkat Rasulullah sebagai gubernur Yaman.
  • Mu‘āż Ibn Jabal — Sahabat yang diutus ke Yaman dan mendapat peringatan tentang gulūl.
  • Muhammadiyah — Organisasi sosial kemasyarakatan Islam yang menjadi subjek tata kelola persyarikatan.
  • Muktamar Muhammadiyah — Forum tertinggi pengambil keputusan dalam Muhammadiyah.
  • Muṣ‘ab Ibn Ṡābit — Perawi yang disebut dalam catatan kaki, dinilai daif oleh kebanyakan ahli hadis.
  • Muslim — Perawi hadis bersama al-Bukhārī
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan tertinggi Muhammadiyah yang menetapkan pedoman tata kelola persyarikatan.
  • Rafi‘ah Ibn Zaid — Seorang laki-laki dari Bani aḍ-Ḍubaib yang menghadiahi budak.
  • Rawwās Qala’ahjī — Penyusun kamus Mu‘jam Lugat al-Fuqahā’.
  • Samurah bin Jundub — Perawi hadis tentang orang yang menyembunyikan koruptor.
  • Ṡaubān — Perawi hadis laknat terhadap pelaku, penerima, dan perantara risywah.
  • Syeh Hussein Alatas — Cendekiawan yang mendefinisikan korupsi sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi khianat.
  • United Nation Development Project (UNDP) — Organisasi PBB yang mendefinisikan governance sebagai penggunaan kewenangan publik.
  • Wadi al-Qura — Lokasi perjalanan Nabi setelah penaklukan Khaibar.
  • Yaman — Tempat diutusnya Mu‘āż Ibn Jabal.
  • Zaid bin Khālid al-Juhanī — Perawi hadis bersama Abū Hurairah tentang kasus zina.
  • Zaid Ibn Khālid al-Juhanī — Perawi hadis tentang sahabat yang meninggal karena gulūl.
  • Zaid Ibn Ṡābit — Sahabat yang mendengar pesan Rasulullah tentang korupsi.

Istilah Kunci

  • Aklu Suht (السحت) — Makan hasil atau barang haram; dalam naskah dikaitkan dengan korupsi dan perantara berbayar kepada penguasa.
  • Akuntabilitas (قابلية للمساءلة) — Prinsip pengelolaan entitas dengan penetapan fungsi, kegiatan, dan tugas yang jelas.
  • Al-ḥaukamah (اﻟﺤﻮﻛﻤﺔ) — Istilah Arab kontemporer untuk tata kelola.
  • Al-ḥukm Ar-Rasyīd (اﻟﺤﻜﻢاﻟﺮﺷﯿﺪ) — Istilah lain untuk tata kelola yang baik dalam fikih kontemporer.
  • Al-Idārah Ar-Rasyīdah (اﻹدارةاﻟﺮﺷﯿﺪة) — Istilah lain untuk tata kelola yang baik dalam fikih kontemporer.
  • Al-Quran dan as-Sunnah — Sumber utama ajaran Islam yang menjadi landasan berdirinya Muhammadiyah.
  • Al-yusr (اليسر) — Prinsip kemudahan dalam syariat Islam yang diterapkan dalam birokrasi.
  • Amal saleh (عمل صالح) — Perbuatan baik yang mendatangkan pahala
  • Amanah (اَﻷَﻣﺎَﻧﺎِت) — Prinsip tata kelola yang baik berupa tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemberi amanah.
  • Amar Makruf Nahi Mungkar — Prinsip dakwah Islam yang menjadi ciri gerakan Muhammadiyah.
  • As-Siyāsah Al-Madaniyyah — Sistem pemerintahan yang digunakan dalam pengelolaan umat.
  • Asas pembuktian terbalik — Prinsip hukum yang diusulkan untuk memudahkan pemberantasan korupsi.
  • Basyīr dan nażīr (بشير ونذير) — Tugas Rasul sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan
  • Dirham (دِرْهَم) — Mata uang perak yang disebut dalam kasus korupsi kecil.
  • Efektivitas — Prinsip pencapaian tujuan secara maksimal.
  • Efisiensi — Prinsip ketepatan penggunaan sumber daya.
  • Fikih Tata Kelola (ﻓﻘﮫاﻟﺤﻮﻛﻤﺔ) — Norma dan prinsip syariah yang menjadi landasan tata kelola pemerintahan dan persyarikatan.
  • Ghanimah (غَنِيمَة) — Harta rampasan perang.
  • Good Governance — Tata pemerintahan yang baik sebagai panggilan keagamaan dan tugas kemanusiaan.
  • Gulūl (غُلُول) — Istilah dalam Islam untuk penggelapan atau pengkhianatan terhadap amanah, khususnya harta rampasan perang.
  • Haji — Ibadah yang lembaga penyelenggaranya perlu dibersihkan dari korupsi.
  • Iman (إيمان) — Keyakinan dalam hati
  • Infak — Sumbangan sukarela yang pengelolaannya harus profesional.
  • Keadilan (al-‘adālah) — Nilai dasar kehidupan politik pertama menurut ajaran Islam
  • Keadilan (al-'Adalah) (العدالة) — Prinsip keadilan dalam Islam
  • Kemandirian (الاستقلالية) — Prinsip pengelolaan secara profesional tanpa benturan kepentingan atau tekanan pihak lain.
  • Kemaslahatan — Kemaslahatan umat menjadi tujuan kegiatan Persyarikatan.
  • Kemunkaran (منكر) — Perbuatan yang diingkari dalam Islam
  • Kepatuhan terhadap Syariah (الالتزام بالشريعة) — Prinsip pengelolaan persyarikatan berdasarkan nilai-nilai Al-Quran dan as-Sunnah.
  • Kesetaraan dan Kewajaran (المساواة والعدالة) — Prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders secara wajar.
  • KKN — Korupsi, Kolusi, Nepotisme
  • Korupsi — Tindak pidana yang diharamkan dalam Islam berdasarkan hadis.
  • Madharat — Madharat merujuk pada kerugian atau bahaya yang harus dihindari.
  • Masjid — Tempat ibadah yang manajemennya perlu diperbarui secara modern.
  • Mukmin (مؤمن) — Orang yang beriman
  • Musyawarah (Asy-Syūrā) — Nilai dasar kehidupan politik keempat
  • Neraka (نار) — Tempat hukuman bagi orang ingkar
  • Otokritik (an-naqd aż-żātiy) — Nilai dasar kehidupan politik kedelapan
  • Perdamaian (as-silm) — Nilai dasar kehidupan politik keenam
  • Persamaan (al-musāwāh) — Nilai dasar kehidupan politik ketiga
  • Persaudaraan (al-ukhuwwah) — Nilai dasar kehidupan politik kedua
  • Pertanggung jawaban (al-mas’ūliyyah) — Nilai dasar kehidupan politik ketujuh
  • Pluralitas (at-ta‘addudiyyah) — Nilai dasar kehidupan politik kelima
  • Prinsip Syariah — Prinsip-prinsip hukum Islam yang menjadi dasar pengelolaan.
  • Reward and Punishment — Sistem imbalan dan hukuman
  • Risywah — Suap, yaitu pemberian harta untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan hak milik pihak lain.
  • Sedekah — Pemberian sukarela yang pengelolaannya harus transparan.
  • Sistem upah — Pengaturan upah pekerja yang harus adil sesuai ajaran Islam.
  • Siyāsat Ad-Dunyā — Tugas kemanusiaan untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kemaslahatan.
  • Surga (جنة) — Tempat imbalan bagi orang mukmin
  • Syura (ﺷوَرى) — Prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
  • Tadbir — Kata Arab untuk pengelolaan yang ditemukan dalam khazanah peradaban Islam.
  • Tadbīr Al-Manzil — Aspek kebijaksanaan praktis berupa pengelolaan rumah tangga/keluarga.
  • Tadbīr Al-Ummah — Aspek kebijaksanaan praktis berupa pengelolaan umat melalui sistem pemerintahan.
  • Tahżīb An-Nafs — Aspek kebijaksanaan praktis berupa pengelolaan diri.
  • Tajdid — Pembaruan dalam gerakan Muhammadiyah yang menjadi ciri organisasi.
  • Takmir masjid — Pengurus masjid yang didorong untuk menerapkan sistem manajemen modern.
  • Takzir — Sistem pidana Islam untuk kejahatan yang tidak ditentukan pidananya dalam Al-Quran dan Sunnah, seperti korupsi.
  • Tata Kelola Yang Baik — Pedoman pengelolaan organisasi yang baik sesuai prinsip Muhammadiyah.
  • Tauhid — Prinsip ketuhanan yang menjadi landasan bangunan kehidupan politik dan penyelenggaraan negara.
  • Transparansi (الشفافية) — Prinsip keterbukaan dan pengungkapan informasi secara tepat waktu dan memadai.
  • Zakat — Kewajiban keagamaan yang harus dikelola secara accountable dan amanah.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK.md

Menampilkan 30 dari 180 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah