Definisi
Hal yang merugikan orang lain, yang dilarang dalam menyampaikan kritik atau demonstrasi.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah — jawaban pertanyaan
"Tidak boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat"
Fatwa 14 2014 Hukum Salat di Masjid belum IMB di Lahan Hijau — kesimpulan fatwa
"Namun dalam rangka mencegah kemadharatan, seperti pelanggaran terhadap aturan undang-undang"
Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang — jawaban
"muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup bermasyarakat."
Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK — bagian pendahuluan
"dapat menjadi perisai yang baik sebagai perlindungan dan pencegahan terjadinya hal-hal yang madharat."