Definisi
Memakan harta haram atau hasil dari perantara imbalan yang tidak sah.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab III Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Islam — bagian 3
"Dalam dua ayat ini, rujukan kepada korupsi dilakukan dengan menyebut akl as-suḥt (makan yang haram)."
Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK — bagian Aklu Suḥt
"rujukan kepada korupsi dilakukan dengan menyebut akl as-suḥt (makan yang haram)"