Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab III Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Islam.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Amr — Disebut dalam konteks kutipan hadis tentang korupsi (ghulul).
- Abdullah bin Mas’ud — Sahabat yang memberikan definisi mengenai as-suht.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Abū Ḥumaid as Sā‘idī — Sahabat yang mendengar Rasulullah menyampaikan pesan tentang korupsi atau gulul.
- Abu Hurairah — Perawi hadis terkait peristiwa penaklukan Khaibar.
- Ahmad — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalany — Definisinya mengenai gulūl dirujuk dalam teks.
- al Bukhārī — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Aṭ Ṭabarī — Mufassir yang menafsirkan arti gulul.
- Din Syamsuddin — Menulis kata pengantar dalam buku Fikih Antikorupsi.
- Ibn al ‘Atbiyyah — Seorang pejabat penarik zakat yang diangkat Rasulullah.
- Ibn Hisyam — Tokoh yang memberikan pengertian gulul sebagai korupsi informasi.
- Ibn Taimiyah — Ahli ilmu yang menafsirkan korupsi dalam konteks melumpuhkan sistem hukum.
- Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip mengenai perintah pembayaran upah pekerja.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga ini menyusun buku Fikih Anti Korupsi yang mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan amanah.
- Mu‘adz bin Jabal — Diutus oleh Rasulullah sebagai gubernur di Yaman.
- Muslim — Perawi hadis yang dikutip terkait anjuran berbuat mudah dan pencegahan kemungkaran.
- Samurah bin Jundub — Perawi hadis mengenai larangan melindungi koruptor.
- Tsauban — Perawi hadis mengenai laknat bagi pelaku risywah.
- Umar bin Khathab — Khalifah yang menjelaskan pengertian as-suht.
- Zaid bin Khālid al Juhanī — Perawi hadis bersama Abu Hurairah.
- Zaid bin Tsabit — Sahabat yang mendengar pesan Rasulullah tentang korupsi bersama Abu Humaid.
- Zaid Ibn Khālid al Juhanī — Perawi hadis terkait sahabat yang wafat di Khaibar.
Istilah Kunci
- Aklu Suht (أَكْلِ السُّحْت) — Memakan harta haram atau hasil dari perantara imbalan yang tidak sah.
- Al Quran (القرآن) — Sumber pokok ajaran Islam yang melarang segala bentuk korupsi.
- Ghanimah (مَغَانِم) — Harta rampasan perang.
- Gulūl (غلول) — Istilah Islam yang dipadankan dengan korupsi karena unsur pengkhianatan amanat.
- Hadits (حديث) — Sumber pokok ajaran Islam bersama al-Quran untuk mencegah praktik korupsi.
- Khutbah (خُطْبَة) — Penyampaian pesan atau peringatan oleh Nabi di malam hari.
- Risywah (رِشْوَة) — Tindakan memberikan harta untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan hak milik pihak lain.
- Wudlu (طُهُور) — Syarat sahnya shalat yang disebutkan dalam hadis tentang larangan sedekah hasil korupsi.
- Zakat (زكاة) — Harta yang dikumpulkan oleh pejabat penarik zakat.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 118, 185
- Ali 'Imran — ayat 161
- Al Ma'idah — ayat 42, 62 63, 67
- Al Ahzab — ayat 70
- Al Hadid — ayat 25
- As Saff — ayat 2 3
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab III Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Islam.md