Sumber

Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah

Tahun 2016Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Amil (عامل) — Orang yang berhak mengelola zakat mulai dari pengumpulan hingga distribusi.
  • Infak (إنفاق) — Dana yang disalurkan sesuai syariat atau peruntukan yang diikrarkan.
  • Musyawarah (شورى) — Cara yang wajib ditempuh dalam pengambilan keputusan pengelolaan harta.
  • Nazhir (ناظر) — Pihak yang berhak mengelola wakaf berdasarkan ketentuan undang-undang.
  • Shadaqah (صدقة) — Dana yang disalurkan sesuai syariat atau peruntukan yang diikrarkan.
  • Wakaf (وقف) — Harta benda yang pengelolaannya dilakukan oleh Nazhir secara produktif.
  • Zakat (زكاة) — Harta yang wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2016/Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.md

Kembali ke Fatwa Zakat