Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.
Entitas yang Disebut
- ‘Atha’ bin Yasar — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Achmad Sjah — Penanya terkait pengelolaan zakat dan wakaf.
- Badan Wakaf Indonesia — Lembaga pemberi izin perubahan peruntukan harta benda wakaf.
- Fulaikh bin Sulaiman — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Hilal bin Ali — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- LAZISMU — Lembaga Muhammadiyah yang berwenang mengelola zakat, infak, dan shadaqah.
- Muhammad bin Sinan — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Muhammadiyah — Organisasi yang memiliki mekanisme pembagian tugas pengelolaan zakat dan wakaf.
Istilah Kunci
- Amil (عامل) — Orang yang berhak mengelola zakat mulai dari pengumpulan hingga distribusi.
- Infak (إنفاق) — Dana yang disalurkan sesuai syariat atau peruntukan yang diikrarkan.
- Musyawarah (شورى) — Cara yang wajib ditempuh dalam pengambilan keputusan pengelolaan harta.
- Nazhir (ناظر) — Pihak yang berhak mengelola wakaf berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Shadaqah (صدقة) — Dana yang disalurkan sesuai syariat atau peruntukan yang diikrarkan.
- Wakaf (وقف) — Harta benda yang pengelolaannya dilakukan oleh Nazhir secara produktif.
- Zakat (زكاة) — Harta yang wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2016/Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.md