Definisi
Kaidah yang menyatakan menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram — akhir naskah
"دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ"
Fatwa 21 2019 Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah — jawaban
"دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ"
Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik — jawaban paragraf kelima
"Menolak kerusakan (mafasid) lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan."
Fatwa 17 2015 Hukum Minyak Ular Piton — jawaban pertanyaan
"Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada meraih maslahat."
Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah di Masjid — bagian penutup
"Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ"
Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler — kesimpulan fatwa
"ditempatkan berdasarkan pada kaidah fiqh: دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ"