Konsep

Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih

دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ#auto-import

Definisi

Kaidah yang menyatakan menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram — akhir naskah

"دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ"

Fatwa 21 2019 Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah — jawaban

"دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ"

Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik — jawaban paragraf kelima

"Menolak kerusakan (mafasid) lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan."

Fatwa 17 2015 Hukum Minyak Ular Piton — jawaban pertanyaan

"Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada meraih maslahat."

Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah di Masjid — bagian penutup

"Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ"

Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler — kesimpulan fatwa

"ditempatkan berdasarkan pada kaidah fiqh: دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep