Sumber

Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Ar-rahbah (الرَّحْبَة) — Tempat, halaman, atau bagian dari masjid.
  • Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ) — Kaidah fikih bahwa mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat.
  • Mubah — Status hukum asal menyewakan menara masjid untuk BTS.
  • Sadd adz-szari’ah (سد الذريعة) — Prinsip hukum Islam berupa upaya preventif mencegah kerusakan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_14_2013_Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler.md

Kembali ke Fatwa 2013