Sumber

Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram.

Entitas yang Disebut

  • Aisyah — Meriwayatkan bahwa Nabi saw tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya saat membaiat.
  • Ibn Hajar — Menyatakan bahwa pembaiatan Rasulullah kepada perempuan dilakukan berkali-kali dengan metode yang bervariasi.
  • Ummi ‘Athiyah — Meriwayatkan peristiwa baiat Rasulullah kepada perempuan Anshar yang melibatkan jabat tangan.
  • Yusuf al Qaradawi — Berpendapat bahwa ketidakbolehan berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram bukan keharaman mutlak.

Istilah Kunci

  • Al Mushafahah (المصافحة) — Istilah bahasa Arab untuk berjabat tangan.
  • Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ) — Kaidah yang menyatakan menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
  • Kaidah Ushul — Prinsip-prinsip dasar dalam penetapan hukum Islam.
  • Kinayah (كناية) — Penggunaan kiasan atau kata kiasan dalam teks hadis.
  • Mahram — Individu yang tidak boleh dinikahi dalam Islam.
  • Rukhshah (رخصة) — Keringanan hukum dalam kondisi tertentu.
  • Sad Aż żarī’ah (سد الذريعة) — Tindakan preventif atau menutup jalan menuju perbuatan yang dilarang.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram.md

Kembali ke Fatwa 2019