Sumber

Fatwa 21 2019 Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2019 Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullah bin az Zubair — Penerima wasiat Aisyah mengenai tempat penguburannya.
  • ‘Aisyah — Aisyah berwasiat kepada Abdullah bin az-Zubair agar tidak dikuburkan bersama Nabi dan istrinya yang lain agar tidak dikeramatkan.
  • Herman Affandi — Penanya terkait hukum menguburkan jenazah di belakang rumah.

Istilah Kunci

  • Atsar (أثر) — Istilah yang digunakan untuk merujuk pada riwayat atau perkataan sahabat.
  • Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ) — Kaidah yang menyatakan bahwa mencegah mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
  • Kaidah Fikih (القواعد الفقهية) — Digunakan untuk menguatkan argumen bahwa mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 21 2019 Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah.md

Kembali ke Fatwa 2019