Sumber

Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik.

Entitas yang Disebut

  • ‘Ubadah bin Shamit — Perawi hadis tentang larangan memadharatkan.
  • Asy Syatibi — Penulis kitab al-Muwafaqat fi Ulum al-ushul yang dikutip mengenai Maqasid asy-Syari’ah.
  • Ibnu Majah — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
  • Nur Wahid — Penanya terkait hukum penelitian medik dengan objek manusia.

Istilah Kunci

  • Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ) — Kaidah ushul fikih tentang prioritas menolak kerusakan di atas mendatangkan kemaslahatan.
  • Dlarar (اَلضَّرَرُ) — Bahaya yang harus dihilangkan.
  • Hifdzu An Nafs (حِفْظُ النَّفْسِ) — Upaya menjaga jiwa manusia agar tetap hidup dan eksistensinya diakui.
  • Maqasid asy Syari’ah (مَقَاصِد الشَّرِيعَة) — Tujuan-tujuan disyariatkannya hukum Islam untuk menjaga lima aspek pokok manusia.
  • Sadd Adz Dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيعَةِ) — Prinsip pengambilan langkah preventif untuk menghindari kemungkinan buruk.
  • Syar’u Man Qablana (شَرْعُ مَنْ قَبْلَنَا) — Syariat umat terdahulu yang tetap berlaku bagi umat Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik.md

Kembali ke Fatwa 2016