Sumber

Fatwa 17 2015 Hukum Minyak Ular Piton

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2015 Hukum Minyak Ular Piton.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai hukum binatang buas bertaring.
  • Al Bukhariy — Sumber perawi hadis mengenai urusan yang diserahkan kepada bukan ahlinya.
  • Ibrahim Said — Penanya yang merupakan anggota PCM Serijabo PDM Ogan Ilir Sumsel.

Istilah Kunci

  • Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ) — Kaidah fikih tentang mendahulukan penolakan kerusakan di atas pencapaian kemaslahatan.
  • Dlarurah (الضَّرُورَةُ) — Kondisi darurat yang membolehkan penggunaan bahan yang dilarang.
  • Haram (حَرَامٌ) — Status hukum mengonsumsi binatang buas bertaring.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_17_2015_Hukum Minyak Ular Piton.md

Kembali ke Fatwa 2015