Konsep

Haji Qiran

حَجِّ قِرَان#auto-import

Definisi

Jenis haji yang mewajibkan dam bagi pelakunya.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 05.A 2003 waktu membayar dam (SM No 21 2003) — poin pertama

"Jama’ah haji yang melakukan haji Tamattu’, atau haji Qiran, wajib membayar dam"

Fatwa 05 2003 waktu membayar dam, pahala shalat di masjid nabawi dan syarat doa makbul — jawaban butir a

"Jama’ah haji yang melakukan haji Tamattu’, atau haji Qiran, wajib membayar dam"

Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak — jawaban pertanyaan pertama

"Sedangkan yang dimaksud dengan haji qiran ialah ibadah haji dan ibadah umrah dikerjakan secara sekaligus atau bersama-sama dengan satu niat."

KITAB HAJI BAGIAN 15 SALAT DAM HADYU — bagian 2 DAM

"juga diwajibkan bagi Haji Qiran. Dalilnya bukanlah dikiyaskan kepada Haji Tamatuk"

KITAB HAJI BAGIAN 17 HAJI BERULANG UMRAH — pendapat Malik

"mengubahnya menjadi haji qiran, yakni melakukan haji dan umrah sekaligus dan secara bersamaan"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 43 catatan
Kembali ke Konsep