Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2003 waktu membayar dam, pahala shalat di masjid nabawi dan syarat doa makbul.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Zaid al-Maziniy — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang keutamaan Raudah di Masjid Nabawi.
- Abi Darda’ — Perawi hadis mengenai pahala salat di Masjid al-Haram.
- Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang keutamaan tiga masjid dan fatwa dam.
- al-Bukhariy — Kitab hadis yang menjadi rujukan periwayatan.
- Ali — Salah satu sahabat yang fatwanya dijadikan dasar hukum dam mengumpuli istri.
- Anas bin Malik — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang keutamaan doa antara azan dan iqamat.
- at-Tahawiy — Ulama yang berpendapat bahwa salat yang dimaksud dalam hadis adalah salat fardu.
- Haji Abdul Gani — Penanya dalam naskah fatwa.
- Jabir bin Abdillah — Perawi hadis yang berkaitan dengan doa Rasulullah di tempat-tempat tertentu saat tawaf dan sa'i.
- Ka’b bin ‘Ujrah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang fidyah rambut saat ihram.
- Ka’bah — Tempat penyembelihan hadya binatang buruan.
- Masjid al-Haram — Masjid yang memiliki keutamaan pahala salat seratus ribu kali lipat.
- Masjid Nabawiy — Masjid yang menjadi lokasi Raudah.
- Umar — Salah satu sahabat yang fatwanya dijadikan dasar hukum dam mengumpuli istri.
Istilah Kunci
- Dam (ﺩﻡ) — Denda bagi jamaah haji karena pelanggaran tertentu.
- Doa (الدُّعَاءِ) — Salah satu bentuk ibadah yang memiliki persyaratan dan waktu-waktu yang utama.
- Fidyah (ﻓﺪﻳﺔ) — Denda bagi jamaah haji yang melanggar larangan ihram karena uzur syar'i.
- Haji Qiran (ﻗﺮﺍﻥ) — Jenis haji yang mewajibkan dam.
- Haji Tamattu’ (ﺗﻤﺘﻊ) — Jenis haji yang mewajibkan dam berupa seekor kambing.
- Hari Tasyriq (ﺃﻳﺎﻡ ﺍﻟﺘﺸﺮﻳﻖ) — Waktu dibolehkannya menyembelih dam bagi pelaku haji tamattu atau qiran.
- Ihram (ﺇﺣﺮﺍﻡ) — Kondisi jamaah haji sebelum tahallul.
- Istighfar (اسْتَغْفِرُوا) — Permohonan ampunan kepada Allah yang diperintahkan untuk diperbanyak.
- Jumhur Ulama — Mayoritas ulama yang berpendapat mengenai keistimewaan Raudah sebagai tempat berdoa.
- Raudah (رَوْضَةٌ) — Tempat antara rumah dan mimbar Nabi yang dianggap sangat baik untuk berdoa.
- Tahallul (ﺗﺤﻠﻞ) — Batas waktu larangan dalam haji/umrah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 PDF/Fatwa 05-2003_waktu membayar dam, pahala shalat di masjid nabawi dan syarat doa makbul.md